Selasa, 16 September 2014

TATA NASKAH DINAS...KABUPATEN MALAKA

BUPATI MALAKA
PERATURAN BUPATI MALAKA
NOMOR 9 TAHUN 2014
TENTANG
PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN MALAKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MALAKA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas
administrasi penyelenggaraan pemerintahan
daerah, perlu penyeragaman tata naskah
dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Malaka;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2009 tentang Tata Naskah Dinas di
Lingkungan Pemerintah Daerah maka perlu
disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Tata Naskah
Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Malaka;
~ 2 ~
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimanan telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013
tentang Pembentukan Kabupaten Malaka di
Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5396);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
1958 tentang Penggunaan Lambang Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 1971, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1636);
~ 3 ~
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi
dan Pemerintahan Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4741);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun
2007 tentang Lambang Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4790);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54
Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Di
Lingkungan Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53
Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah;
~ 4 ~
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN
TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN MALAKA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Malaka.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malaka.
3. Kepala Daerah adalah Bupati Malaka.
4. Perangkat daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah
dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang terdiri dari
Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah,
Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, Kelurahan dan lembaga
lain di Kabupaten Malaka.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten selanjutnya
disebut SKPD kabupaten adalah Sekretariat Daerah,
Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah,
Kecamatan, Kelurahan dan lembaga lain.
6. Unit Pelaksana Teknis selanjutnya disebut UPT adalah unsur
pelaksana teknis operasional dinas atau badan untuk
melaksanakan sebagian urusan dinas atau badan.
7. Tata Naskah Dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang
meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan,
pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas
serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
8. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat
komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau dikeluarkan
oleh pejabat yang berwenang di lingkungan pemerintah
daerah.
~ 5 ~
9. Format adalah naskah dinas yang menggambarkan tata letak
dan redaksional serta penggunaan lambang/logo dan cap
dinas.
10. Stempel/Cap Dinas adalah tanda identitas dari suatu jabatan
atau SKPD.
11. Kop Naskah Dinas adalah kop surat yang menunjukan
jabatan atau nama SKPD tertentu yang ditempatkan di
bagian atas kertas.
12. Kop Sampul Naskah Dinas adalah kop surat yang
menunjukan jabatan atau nama SKPD tertentu yang
ditempatkan di bagian atas sampul naskah.
13. Kewenangan adalah kekuasaan yang melekat pada suatu
jabatan.
14. Delegasi adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab
dari pejabat kepada pejabat atau pejabat di bawahnya.
15. Mandat adalah pelimpahan wewenang yang diberikan oleh
atasan kepada bawahan untuk melakukan suatu tugas
tertentu atas nama yang memberi mandat.
16. Penandatanganan naskah dinas adalah hak, kewajiban dan
tanggungjawab yang ada pada seorang pejabat untuk
menandatangani naskah dinas sesuai dengan tugas dan
kewenangan pada jabatannya.
17. Peraturan Daerah adalah naskah dinas dalam bentuk dan
susunan produk hukum, yang bersifat pengaturan ditetapkan
oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan bersama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mengatur urusan
otonomi daerah dan tugas pembantuan.
18. Peraturan Bupati adalah naskah dinas dalam bentuk dan
susunan produk hukum yang bersifat pengaturan ditetapkan
oleh Bupati.
19. Peraturan Bersama adalah naskah dinas dalam bentuk dan
susunan produk hukum yang bersifat pengaturan ditetapkan
oleh dua atau lebih kepala daerah.
~ 6 ~
20. Keputusan Bupati adalah naskah dinas dalam bentuk dan
susunan produk hukum yang bersifat penetapan konkrit,
individual, dan final.
21. Keputusan kepala SKPD adalah naskah dinas dalam bentuk
dan susunan produk hukum yang bersifat penetapan,
individual, konkrit dan final.
22. Instruksi Bupati adalah naskah dinas yang berisikan
perintah dari Bupati kepada bawahan untuk melaksanakan
tugas-tugas pemerintahan.
23. Surat Edaran adalah naskah dinas yang berisi
pemberitahuan, penjelasan dan/atau petunjuk cara
melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan
mendesak.
24. Surat Biasa adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan,
pertanyaan, permintaan jawaban atau saran dan sebagainya.
25. Surat Keterangan adalah naskah dinas yang berisi
pernyataan tertulis dari pejabat sebagai tanda bukti untuk
menerangkan atau menjelaskan kebenaran sesuatu hal.
26. Surat Perintah adalah naskah dinas dari atasan yang
ditujukan kepada bawahan yang berisi perintah untuk
melaksanakan pekerjaaan tertentu.
27. Surat Izin adalah naskah dinas yang berisi persetujuan
terhadap suatu permohonan yang dikeluarkan oleh pejabat
yang berwenang.
28. Surat Perjanjian adalah naskah dinas yang berisi
kesepakatan bersama antara dua belah pihak atau lebih
untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang
telah disepakati bersama.
29. Surat perintah tugas adalah naskah dinas dari atasan yang
ditujukan kepada bawahan yang berisi perintah untuk
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
30. Surat Perintah Perjalanan Dinas adalah naskah dinas dari
pejabat yang berwenang kepada bawahan atau pejabat
tertentu untuk melaksanakan perjalanan dinas.
~ 7 ~
31. Surat Kuasa adalah naskah dinas dari pejabat yang
berwenang kepada bawahan berisi pemberian wewenang
dengan atas namanya untuk melakukan suatu tindakan
tertentu dalam rangka kedinasan.
32. Surat Undangan adalah naskah dinas dari pejabat yang
berwenang berisi undangan kepada pejabat/pegawai yang
tersebut pada alamat tujuan untuk menghadiri suatu acara
kedinasan.
33. Surat Keterangan melaksanakan Tugas adalah naskah dinas
dari pejabat yang berwenang berisi pernyataan bahwa
seorang pegawai telah menjalankan tugas.
34. Surat Panggilan adalah naskah dinas dari pejabat yang
berwenang berisi panggilan kepada seorang pegawai untuk
menghadap.
35. Nota Dinas adalah naskah dinas yang bersifat internal berisi
komunikasi kedinasan antar pejabat atau dari atasan
kepada bawahan dan dari bawahan kepada atasan.
36. Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas adalah naskah dinas
untuk menyampaikan konsep naskah dinas kepada atasan.
37. Lembar Disposisi adalah naskah dinas dari pejabat yang
berwenang berisi petunjuk tertulis kepada bawahan.
38. Telaahan Staf adalah naskah dinas dari bawahan kepada
atasan antara lain berisi analisis pertimbangan, pendapat
dan saran-saran secara sistematis.
39. Pengumuman adalah naskah dinas dari pejabat yang
berwenang berisi pemberitahuan yang bersifat umum.
40. Laporan adalah naskah dinas dari bawahan kepada atasan
yang berisi informasi dan pertanggungjawaban tentang
pelaksanaan tugas kedinasan.
41. Rekomendasi adalah naskah dinas dari pejabat yang
berwenang berisi keterangan atau catatan tentang sesuatu
hal yang dapat dijadikan bahan pertimbangan kedinasan.
42. Surat Pengantar adalah naskah dinas berisi jenis dan jumlah
barang yang berfungsi sebagai tanda terima.
~ 8 ~
43. Telegram adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang
berisi hal tertentu yang dikirim melalui telekomunikasi
elektronik.
44. Lembaran Daerah adalah naskah dinas untuk
mengundangkan peraturan daerah.
45. Berita Daerah adalah naskah dinas untuk mengundangkan
peraturan kepala daerah.
46. Berita Acara adalah naskah dinas yang berisi keterangan atas
sesuatu hal yang ditanda tangani oleh para pihak.
47. Notulen adalah naskah dinas yang memuat catatan proses
sidang atau rapat.
48. Memo adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang
berisi catatan tertentu.
49. Daftar Hadir adalah naskah dinas dari pejabat berwenang
yang berisi keterangan atas kehadiran seseorang.
50. Piagam adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang
berisi penghargaan atas prestasi yang telah dicapai atau
keteladanan yang telah diwujudkan.
51. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan disingkat
STTPP adalah naskah dinas yang merupakan tanda bukti
seseorang telah lulus pendidikan dan pelatihan tertentu.
52. Sertifikat adalah naskah dinas yang merupakan tanda bukti
seseorang telah mengikuti kegiatan tertentu.
53. Perubahan adalah merubah atau menyisipkan suatu naskah
dinas.
54. Pencabutan adalah suatu pernyataan tidak berlakunya suatu
naskah dinas sejak ditetapkan pencabutan tersebut.
55. Pembatalan adalah pernyataan bahwa suatu naskah dinas
dianggap tidak pernah dikeluarkan.
~ 9 ~
BAB II
TATA NASKAH DINAS
Pasal 2
Asas Tata Naskah Dinas terdiri atas:
a. asas efisien dan efektif;
b. asas pembakuan;
c. asas akuntabilitas;
d. asas keterkaitan;
e. asas kecepatan dan ketepatan; dan
f. asas keamanan.
Pasal 3
(1) Asas efisien dan efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a, dilakukan melalui penyederhanaan dalam penulisan,
penggunaan ruang atau lembar naskah dinas, spesifikasi
informasi, serta dalam penggunaan bahasa Indonesia yang
baik, benar dan lugas.
(2) Asas pembakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf b, dilakukan melalui tatacara dan bentuk yang telah
dibakukan.
(3) Asas akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf c, yaitu penyelenggaraan tata naskah dinas harus
dapat dipertanggungjawabkan dari segi isi, format, prosedur,
kewenangan, keabsahan dan dokumentasi.
(4) Asas keterkaitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf
d, yaitu tata naskah dinas diselenggarakan dalam satu
kesatuan sistem.
(5) Asas kecepatan dan ketepatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf e, yaitu tata naskah dinas diselenggarakan
tepat waktu dan tepat sasaran.
~ 10 ~
(6) Asas keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf
f, yaitu penyelenggaraan tata naskah dinas harus aman
secara fisik dan substansi.
Pasal 4
Prinsip-prinsip penyelenggaraan naskah dinas terdiri atas:
a. ketelitian;
b. kejelasan;
c. singkat dan padat;dan
d. logis dan meyakinkan;
Pasal 5
(1) Prinsip ketelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf
a, diselenggarakan secara teliti dan cermat dari bentuk,
susunan pengetikan, isi, struktur, kaidah bahasa dan
penerapan kaidah ejaan di dalam pengetikan.
(2) Prinsip kejelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf b, diselenggarakan dengan memperhatikan kejelasan
aspek fisik dan materi dengan mengutamakan metode yang
cepat dan tepat.
(3) Prinsip singkat dan padat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf c, diselenggarakan dengan menggunakan
bahasa Indonesia yang baik dan benar.
(4) Prinsip logis dan meyakinkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf d, diselenggarakan secara runtut dan logis dan
meyakinkan serta struktur kalimat harus lengkap dan efektif.
Pasal 6
Penyelenggaraan naskah dinas dilaksanakan sebagai berikut:
a. pengelolaan surat masuk;
b. pengelolaan surat keluar;
c. tingkat Keamanan;
d. kecepatan proses;
~ 11 ~
e. penggunaan kertas surat;
f. pengetikan sarana administrasi dan komunikasi perkantoran;
dan
g. warna dan kualitas kertas.
Pasal 7
Pengelolaan surat masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf a, dilakukan melalui:
a. Instansi penerima menindaklanjuti surat yang diterima
melalui tahapan:
1. diagenda dan diklasifikasi sesuai sifat surat serta
didistribusikan ke unit pengelola;
2. unit pengelola menindaklanjuti sesuai dengan klasifikasi
surat dan arahan pimpinan; dan
3. surat masuk diarsipkan pada unit tata usaha.
b. copy surat jawaban yang mempunyai tembusan disampaikan
kepada yang berhak;
c. alur surat menyurat diselenggarakan melalui mekanisme dari
tingkat pimpinan tertinggi hingga ke pejabat struktural
terendah yang berwenang.
Pasal 8
Pengelolaan surat keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf b, dilakukan melalui tahapan:
a. konsep surat keluar diparaf secara berjenjang dan
terkoordinasi sesuai tugas dan kewenangannya dan
diagendakan oleh masing-masing unit tata usaha dalam
rangka pengendalian;
b. surat keluar yang telah ditandatangani oleh pejabat yang
berwenang diberi nomor, tanggal dan stempel oleh unit tata
usaha pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah;
c. surat keluar sebagaimana dimaksud pada huruf b wajib
segera dikirim; dan
d. surat keluar diarsipkan pada unit tata usaha.
~ 12 ~
Pasal 9
Tingkat keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf
c, dilakukan dengan mencantumkan kode pada sampul naskah
dinas sebagai berikut:
a. surat sangat rahasia disingkat SR, merupakan surat yang
materi dan sifatnya memiliki tingkat keamanan yang tinggi,
erat hubungannya dengan rahasia negara, keamanan dan
keselamatan negara;
b. surat rahasia disingkat R, merupakan surat yang materi dan
sifatnya memiliki tingkat keamanan tinggi yang berdampak
kepada kerugian negara, disintegrasi bangsa;
c. surat penting disingkat P, merupakan surat yang tingkat
keamanan isi surat perlu mendapat perhatian penerima
surat;
d. surat konfidensial disingkat K, merupakan surat yang materi
dan sifatnya memiliki tingkat keamanan sedang yang
berdampak kepada terhambatnya jalannya pemerintahan dan
pembangunan;
e. surat biasa disingkat B, merupakan surat yang materi dan
sifatnya biasa namun tidak dapat disampaikan kepada yang
tidak berhak.
Pasal 10
Kecepatan proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d,
sebagai berikut:
a. amat segera/kilat, dengan batas waktu 24 jam setelah surat
diterima;
b. segera, dengan batas waktu 2 x 24 jam setelah surat
diterima;
c. penting, dengan batas waktu 3 x 24 jam setelah surat
diterima; dan
d. biasa, dengan batas waktu maksimum 5 hari kerja setelah
surat diterima.
~ 13 ~
Pasal 11
Penggunaan kertas surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf e, sebagai berikut:
a. kertas yang digunakan untuk naskah dinas adalah HVS 80
gram;
b. penggunaan kertas HVS diatas 80 gram atau jenis lain, hanya
terbatas untuk jenis naskah dinas yang mempunyai nilai
keasaman tertentu dan nilai kegunaan dalam waktu lama;
c. penyediaan surat berlambang negara berwarna kuning emas
atau logo daerah berwarna dicetak di atas kertas 80 gram;
d. ukuran kertas yang digunakan untuk surat-menyurat adalah
Folio/F4 (215 x 330 mm);
e. ukuran kertas yang digunakan untuk makalah, paper dan
laporan adalah A4 (210 x 297 mm); dan
f. ukuran kertas yang digunakan untuk pidato adalah A5 (165 x
215 mm).
Pasal 12
Pengetikan sarana administrasi dan komunikasi perkantoran
dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, sebagai berikut:
a. penggunaan jenis huruf pica;
b. arial 12 atau disesuaikan dengan kebutuhan; dan
c. spasi 1 atau 1,5 sesuai kebutuhan.
Pasal 13
Warna dan kualitas kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf g, berwarna putih dengan kualitas baik.
~ 14 ~
BAB III
NASKAH DINAS
Bagian Kesatu
Bentuk Dan Susunan
Pasal 14
Bentuk dan susunan naskah dinas produk hukum di lingkungan
pemerintah kabupaten, terdiri atas:
a. peraturan daerah;
b. peraturan bupati;
c. peraturan bersama bupati; dan
d. keputusan bupati;
Pasal 15
Bentuk dan susunan naskah dinas surat di lingkungan
pemerintah daerah, terdiri atas:
a. instruksi;
b. surat edaran;
c. surat biasa;
d. surat keterangan;
e. surat perintah;
f. surat izin;
g. surat perjanjian;
h. surat perintah tugas;
i. surat perintah perjalanan dinas;
j. surat kuasa;
k. surat undangan;
l. surat keterangan melaksanakan tugas;
m. surat panggilan;
n. nota dinas;
o. nota pengajuan konsep naskah dinas;
p. lembar disposisi;
~ 15 ~
q. telaahan staf;
r. pengumuman;
s. laporan;
t. rekomendasi;
u. surat pengantar;
v. telegram;
w. lembaran daerah;
x. berita daerah;
y. berita acara;
z. notulen;
aa. memo;
ab. daftar hadir;
ac. piagam;
ad. sertifikat; dan
ae. STTPP.
BAB IV
PENGGUNAAN DAN KEWENANGAN ATAS NAMA, UNTUK
BELIAU, PELAKSANA TUGAS, PELAKSANA HARIAN DAN
PENJABAT
Pasal 16
(1) Atas nama yang disingkat a.n. merupakan jenis pelimpahan
wewenang dalam hubungan internal antara atasan kepada
pejabat setingkat dibawahnya.
(2) Untuk beliau yang disingkat u.b. merupakan jenis
pelimpahan wewenang dalam hubungan internal antara
atasan kepada pejabat dua tingkat dibawahnya.
(3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) tetap berada pada pejabat yang melimpahkan
wewenang dan pejabat yang menerima pelimpahan wewenang
harus mempertanggungjawabkan kepada pejabat yang
melimpahkan wewenang.
~ 16 ~
Pasal 17
(1) Pelaksana tugas yang disingkat Plt merupakan pejabat
sementara pada jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan
wewenang penandatanganan naskah dinas, karena pejabat
definitif belum dilantik.
(2) Plt sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dengan
keputusan kepala SKPD atau keputusan bupati dan berlaku
paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Plt sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab
atas naskah dinas yang dilakukannya.
Pasal 18
(1) Pelaksana tugas harian yang disingkat Plh merupakan
pejabat sementara pada jabatan tertentu yang mendapat
pelimpahan wewenang penandatanganan naskah dinas,
karena pejabat definitif berhalangan sementara.
(2) Plh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dengan
keputusan kepala SKPD atau keputusan bupati dan berlaku
paling lama 3 (tiga) bulan.
(3) Plh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertanggungjawabkan pelaksanaan atas naskah dinas
yang dilakukannya kepada pejabat definitif.
Pasal 19
(1) Penjabat yang disingkat Pj. merupakan pejabat sementara
untuk jabatan bupati.
(2) Penjabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan
tugas pemerintahan pada daerah tertentu sampai dengan
pelantikan pejabat definitif.
~ 17 ~
BAB V
PARAF, PENULISAN NAMA, PENANDATANGANAN DAN
PENGGUNAAN TINTA UNTUK NASKAH DINAS
Bagian Kesatu
Paraf
Pasal 20
(1) Setiap naskah dinas sebelum ditandatangani terlebih dahulu
diparaf.
(2) Naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum
sebelum ditandatangani terlebih dahulu diparaf pada setiap
lembar.
(3) Paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan oleh pejabat terkait secara horizontal dan vertikal.
(4) Paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
merupakan tanda tangan singkat sebagai bentuk
pertanggungjawaban atas muatan materi, substansi, redaksi
dan pengetikan naskah dinas.
(5) Paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. paraf hierarki; dan
b. paraf koordinasi.
Bagian Kedua
Penulisan Nama
Pasal 21
(1) Penulisan bupati dan wakil bupati pada naskah dinas:
a. dalam bentuk dan susunan produk hukum tidak
menggunakan gelar; dan
b. dalam bentuk dan susunan surat menggunakan gelar.
(2) Penulisan nama pejabat selain yang dimaksud pada ayat (1)
menggunakan gelar, nomor induk pegawai dan pangkat.
~ 18 ~
Bagian Ketiga
Penandatanganan naskah dinas
di lingkungan pemerintah kabupaten/kota.
Pasal 22
(1) Bupati menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan
susunan produk hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (2) terdiri atas:
a. peraturan daerah;
b. peraturan bupati;
c. peraturan bersama bupati; dan
d. keputusan bupati.
(2) Bupati menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan
susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri
atas:
a. instruksi;
b. surat edaran;
c. surat biasa;
d. surat keterangan;
e. surat perintah;
f. surat izin;
g. surat perjanjian;
h. surat perintah tugas;
i. surat kuasa;
j. surat undangan;
k. surat keterangan melaksanakan tugas;
l. surat panggilan;
m. nota dinas;
n. lembar disposisi;
o. pengumuman;
p. laporan;
q. rekomendasi;
r. telegram;
~ 19 ~
s. berita acara;
t. memo;
u. piagam;
v. sertifikat; dan
w. STTPP.
Pasal 23
(1) Bupati mendelegasikan penandatanganan perizinan di bidang
pelayanan yang bersifat lintas sektor kepada SKPD yang
membidangi pelayanan perizinan terpadu.
(2) Penyelenggaraan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara fungsional tetap menjadi tanggung jawab SKPD
yang bersangkutan.
Pasal 24
(1) Wakil bupati menandatangani naskah dinas dalam bentuk
dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
terdiri atas:
a. surat biasa;
b. surat keterangan;
c. surat perintah;
d. surat izin;
e. surat perintah tugas;
f. surat keterangan melaksanakan tugas;
g. nota dinas;
h. lembar disposisi;
i. telaahan staf;
j. laporan;
k. rekomendasi; dan
l. memo.
~ 20 ~
(2) Wakil Bupati atas nama Bupati menandatangani naskah
dinas meliputi:
a. dalam bentuk dan susunan produk hukum keputusan;
dan
b. dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 terdiri atas:
1. surat edaran;
2. surat biasa;
3. surat keterangan;
4. surat perintah;
5. surat izin;
6. surat perintah tugas;
7. surat keterangan melaksanakan tugas;
8. nota dinas;
9. lembar disposisi;
10. pengumuman;
11. telegram;
12. berita acara;
13. piagam; dan
14. sertifikat.
Pasal 25
(1) Sekretaris Daerah menandatangani naskah dinas dalam
bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 terdiri atas:
1. surat biasa;
2. surat keterangan;
3. surat perintah;
4. surat izin;
5. surat perjanjian;
6. surat perintah tugas;
7. surat perintah perjalanan dinas;
8. surat kuasa;
~ 21 ~
9. surat undangan;
10. surat keterangan melaksanakan tugas;
11. surat panggilan;
12. nota dinas;
13. nota pengajuan konsep naskah dinas;
14. lembar disposisi;
15. telaahan staf;
16. pengumuman;
17. laporan;
18. rekomendasi;
19. surat pengantar;
20. lembaran daerah;
21. berita daerah;
22. berita acara;
23. notulen;
24. memo;
25. daftar hadir; dan
26. sertifikat.
(2) Sekretaris Daerah atas nama bupati menandatangani
naskah dinas yang meliputi:
a. dalam bentuk dan susunan produk hukum berupa
keputusan bupati; dan
b. dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 terdiri atas:
1. surat edaran;
2. surat biasa;
3. surat keterangan;
4. surat perintah;
5. surat izin;
6. surat perjanjian;
7. surat perintah tugas;
8. surat undangan;
9. surat keterangan melaksanakan tugas;
~ 22 ~
10. surat panggilan;
11. nota dinas;
12. pengumuman;
13. telegram;
14. berita acara;
15. piagam;
16. sertifikat; dan
17. STTPP.
Pasal 26
(1) Asisten menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan
susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri
atas:
a. nota dinas;
b. nota pengajuan konsep naskah dinas;
c. lembar disposisi;
d. telaahan staf;
e. laporan;
f. surat pengantar;
g. motulen; dan
h. memo.
(2) Asisten atas nama Sekretaris Daerah menandatangani
naskah dinas bentuk dan susunan surat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
a. surat biasa;
b. surat keterangan;
c. surat perintah;
d. surat perintah tugas;
e. surat perintah perjalanan dinas;
f. surat undangan;
g. surat panggilan;
h. nota dinas;
i. nota pengajuan konsep naskah dinas;
j. laporan;
~ 23 ~
k. surat pengantar; dan
l. daftar hadir.
Pasal 27
Staf Ahli menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan
susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri
atas:
a. nota pengajuan konsep naskah dinas;
b. telaahan staf; dan
c. laporan.
Pasal 28
(1) Kepala SKPD menandatangani naskah dinas dalam bentuk
dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
terdiri atas:
a. surat biasa;
b. surat keterangan;
c. surat perintah;
d. surat izin;
e. surat perjanjian;
f. surat perintah tugas;
g. surat perintah perjalanan dinas;
h. surat kuasa;
i. surat undangan;
j. surat keterangan melaksanakan tugas;
k. surat panggilan;
l. nota dinas;
m. nota pengajuan konsep naskah dinas;
n. lembar disposisi;
o. telaahan staf;
p. pengumuman;
q. laporan;
r. rekomendasi;
~ 24 ~
s. berita acara;
t. memo;
u. daftar hadir; dan
v. sertifikat.
(2) Kepala SKPD atas nama Bupati menandatangani naskah
dinas yang meliputi:
a. dalam bentuk dan susunan produk hukum berupa
Keputusan bupati; dan
b. dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 terdiri atas:
1. surat biasa;
2. surat keterangan;
3. surat perintah;
4. surat undangan; dan
5. sertifikat.
(3) Kepala badan pendidikan dan pelatihan selaku kepala SKPD
atas nama bupati menandatangani naskah dinas dalam
bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 terdiri atas:
a. surat biasa;
b. surat undangan;
c. pengumuman;
d. laporan;
e. telegram;
f. piagam;
g. sertifikat; dan
h. STTPP.
Pasal 29
(1) Sekretaris DPRD menandatangani naskah dinas dalam
bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 terdiri atas:
a. surat biasa;
~ 25 ~
b. surat keterangan;
c. surat perintah;
d. surat izin;
e. surat perjanjian;
f. surat perintah tugas;
g. surat perintah perjalanan dinas;
h. surat kuasa;
i. surat undangan;
j. surat keterangan melaksanakan tugas;
k. surat panggilan;
l. nota dinas;
m. nota pengajuan konsep naskah dinas;
n. lembar disposisi;
o. telaahan staf;
p. pengumuman;
q. laporan;
r. rekomendasi;
s. berita acara;
t. memo; dan
u. daftar hadir.
(2) Sekretaris DPRD atas nama bupati menandatangani naskah
dinas meliputi:
a. dalam bentuk dan susunan produk hukum keputusan
bupati; dan
b. dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 terdiri atas:
1. surat biasa;
2. surat keterangan; dan
3. surat perintah.
~ 26 ~
Pasal 30
(1) Kepala UPT dinas/badan menandatangani naskah dinas
dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 terdiri atas:
a. surat biasa;
b. surat perintah;
c. surat perjanjian;
d. surat perintah tugas;
e. surat perintah perjalanan dinas;
f. surat kuasa;
g. surat undangan;
h. surat keterangan melaksanakan tugas;
i. surat panggilan;
j. nota dinas;
k. nota pengajuan konsep naskah dinas;
l. lembar disposisi;
m. telaahan staf;
n. pengumuman;
o. laporan;
p. rekomendasi;
q. berita acara;
r. memo; dan
s. daftar hadir.
(2) Kepala UPT dinas/badan atas nama kepala dinas/badan
menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan
surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
a. surat biasa;
b. surat keterangan;
c. surat perintah;
d. nota dinas; dan
e. daftar hadir.
~ 27 ~
Pasal 31
(1) Sekretaris menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan
susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri
atas:
a. surat biasa;
b. surat keterangan;
c. surat perintah;
d. surat kuasa;
e. surat undangan;
f. nota dinas;
g. nota pengajuan konsep naskah dinas;
h. lembar disposisi;
i. telaahan staf;
j. laporan;
k. memo; dan
l. daftar hadir.
(2) Sekretaris atas nama kepala SKPD menandatangani naskah
dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
a. surat biasa;
b. surat keterangan;
c. surat perintah;
d. nota dinas; dan
e. daftar hadir.
Pasal 32
(1) Camat menandatangani naskah dalam bentuk dan susunan
surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
a. surat biasa;
b. surat keterangan;
c. surat perintah;
d. surat izin;
e. surat perjanjian;
~ 28 ~
f. surat perintah tugas;
g. surat perintah perjalanan dinas;
h. surat kuasa;
i. surat undangan;
j. surat keterangan melaksanakan tugas;
k. surat panggilan;
l. nota dinas;
m. nota pengajuan konsep naskah dinas;
n. lembar disposisi;
o. telaahan staf;
p. pengumuman;
q. laporan;
r. rekomendasi;
s. berita acara;
t. memo; dan
u. daftar hadir.
(2) Camat atas nama bupati/walikota menandatangani naskah
dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
a. surat biasa;
b. surat keterangan;
c. surat perintah; dan
d. surat undangan.
Pasal 33
(1) Kepala bagian, kepala bidang menandatangani naskah dinas
dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 terdiri atas:
a. surat perintah;
b. nota dinas;
c. nota pengajuan konsep naskah dinas;
d. lembar disposisi;
e. telaahan staf;
~ 29 ~
f. laporan; dan
g. daftar hadir.
(2) Kepala bagian, kepala bidang atas nama kepala SKPD
menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan
surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 terdiri atas:
a. surat biasa;
b. surat keterangan;
c. surat perintah;
d. nota dinas; dan
e. daftar hadir.
Pasal 34
(1) Lurah menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan
susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri
atas:
a. surat biasa;
b. surat keterangan;
c. surat perintah;
d. surat izin;
e. surat perjanjian;
f. surat perintah tugas;
g. surat perintah perjalanan dinas;
h. surat kuasa;
i. surat undangan;
j. surat keterangan melaksanakan tugas;
k. surat panggilan;
l. nota dinas;
m. nota pengajuan konsep naskah dinas;
n. lembar disposisi;
o. telaahan staf;
p. pengumuman;
q. laporan;
r. rekomendasi;
~ 30 ~
s. berita daerah;
t. berita acara;
u. memo; dan
v. daftar hadir.
(2) Lurah atas nama camat menandatangani naskah dinas
dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 terdiri atas:
a. surat biasa;
b. surat keterangan;
c. surat perintah; dan
d. surat undangan.
Pasal 35
(1) Kepala subbagian, kepala subbidang, kepala seksi
menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan
surat sebagaimana dimaksud Pasal 15 terdiri atas:
a. nota dinas;
b. nota pengajuan konsep naskah dinas;
c. telaahan staf; dan
d. laporan.
(2) Kepala subbagian, kepala subbidang, kepala seksi, atas nama
sekretaris, kepala bagian, kepala bidang menandatangani
naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
a. surat perintah;
b. nota dinas; dan
c. daftar hadir.
~ 31 ~
Bagian Keempat
Pendelegasian Penandatanganan Naskah Dinas
Pasal 36
(1) Ketentuan mengenai pendelegasian penandatanganan naskah
dinas diatur dalam peraturan bupait.
(2) Pelaksanaan pendelegasian penandatanganan naskah dinas
ditetapkan dengan keputusan bupati.
Bagian Kelima
Penggunaan Tinta untuk Naskah Dinas
Pasal 37
(1) Tinta yang digunakan untuk naskah dinas berwarna hitam.
(2) Tinta yang digunakan untuk penandatanganan dan paraf
naskah dinas berwarna biru tua.
(3) Tinta yang dipergunakan untuk keperluan keamanan naskah
dinas berwarna merah.
BAB VI
STEMPEL
Bagian Kesatu
Jenis
Pasal 38
Jenis stempel untuk naskah dinas di lingkungan pemerintah
daerah terdiri atas:
a. stempel jabatan; dan
b. stempel perangkat daerah.
~ 32 ~
Pasal 39
(1) Stempel jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
huruf a, stempel jabatan bupati.
(2) Stempel jabatan bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berisi nama jabatan dan menggunakan lambang negara
dengan pembatas tanda bintang.
Pasal 40
Stempel perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38 huruf b, terdiri atas:
a. stempel SKPD dan/atau lembaga lain;
b. stempel SKPD untuk keperluan tertentu; dan
c. stempel UPT.
Bagian Kedua
Bentuk, Ukuran dan Isi
Pasal 41
Stempel jabatan bupati, stempel perangkat daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 berbentuk lingkaran.
Pasal 42
Ukuran stempel jabatan, stempel perangkat daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 meliputi:
a. ukuran garis tengah lingkaran luar stempel jabatan dan
stempel perangkat daerah adalah 4 cm;
b. ukuran garis tengah lingkaran tengah stempel jabatan dan
perangkat daerah adalah 3,8 cm;
c. ukuran garis tengah lingkaran dalam stempel jabatan dan
perangkat daerah adalah 2,7 cm; dan
d. jarak antara 2 (dua) garis yang terdapat dalam lingkaran
dalam maksimal 1 cm.
~ 33 ~
Pasal 43
(1) Ukuran stempel SKPD untuk keperluan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b, meliputi :
a. ukuran garis tengah lingkaran luar stempel jabatan dan
stempel perangkat daerah adalah 1,8 cm;
b. ukuran garis tengah lingkaran tengah stempel jabatan dan
stempel perangkat daerah adalah 1,7 cm;
c. ukuran garis tengah lingkaran dalam stempel jabatan dan
stempel perangkat daerah adalah 1,2 cm; dan
d. jarak antara 2 (dua) garis yang terdapat dalam lingkaran
dalam maksimal 0,5 cm.
(2) Stempel perangkat daerah untuk keperluan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk
kartu tanda penduduk, kartu pegawai, tanda pengenal,
asuransi kesehatan dan sejenisnya.
Pasal 44
(1) Stempel jabatan berisi nama jabatan dan menggunakan
lambang negara dengan pembatas tanda bintang.
(2) Stempel perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam
pasal 40 huruf a dan huruf b berisi nama kabupaten, nama
SKPD yang bersangkutan.
(3) Stempel UPT sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 huruf
c, berisi nama pemerintah kabupaten, nama SKPD dan nama
UPT yang bersangkutan.
Bagian ketiga
Penggunaan
Pasal 45
(1) Pejabat yang berhak menggunakan stempel jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a, bupati dan
wakil bupati.
~ 34 ~
(2) Pejabat yang berhak menggunakan stempel perangkat daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b, kepala
SKPD, kepala lembaga lainnya, kepala UPT atau pejabat yang
diberi wewenang.
Pasal 46
Perangkat daerah kabupaten yang berhak menggunakan stempel
perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf
b meliputi:
a. sekretariat daerah;
b. sekretariat DPRD;
c. dinas daerah;
d. lembaga teknis daerah;
e. kecamatan;
f. kelurahan; dan
g. lembaga lainnya.
Pasal 47
Stempel untuk naskah dinas menggunakan tinta berwarna ungu
dan dibubuhkan pada bagian kiri tandatangan pejabat yang
menandatangani naskah dinas.
Bagian Keempat
Kewenangan Pemegang dan Penyimpan Stempel
Pasal 48
(1) Kewenangan pemegang dan penyimpan stempel jabatan
untuk naskah dinas dilakukan oleh unit yang membidangi
urusan ketatausahaan pada sekretariat daerah.
(2) Kewenangan pemegang dan penyimpan stempel perangkat
daerah dilakukan oleh unit yang membidangi urusan
ketatausahaan pada setiap SKPD.
(3) Unit yang membidangi urusan ketatausahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertanggung jawab atas
penggunaan stempel.
~ 35 ~
(4) Penunjukan pejabat pemegang dan penyimpan stempel
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan
Keputusan kepala SKPD.
Bagian kelima
Pengamanan
Pasal 49
(1) Untuk pengamanan stempel naskah dinas di lingkungan
pemerintah daerah, menggunakan kode.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standarisasi kode
pengamanan stempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur tersendiri oleh bupati.
BAB VII
KOP NASKAH DINAS
Bagian Kesatu
Jenis
Pasal 50
Jenis kop naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah terdiri
atas:
a. kop naskah dinas jabatan; dan
b. kop naskah dinas perangkat daerah.
Bagian Kedua
Bentuk dan Isi
Pasal 51
(1) Kop naskah dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 huruf a, untuk bupati/wakil bupati menggunakan:
~ 36 ~
a. lambang negara berwarna kuning emas dan ditempatkan
di bagian tengah atas untuk naskah dinas dalam bentuk
dan susunan produk hukum;
b. lambang negara berwarna kuning emas dan ditempatkan
di bagian tengah atas serta alamat nomor telepon, nomor
faksimile, website, e-mail dan kode pos ditempatkan di
bagian tengah bawah untuk naskah dinas dalam bentuk
dan susunan surat.
(2) Kop naskah dinas perangkat daerah memuat sebutan
pemerintah kabupaten, nama satuan kerja perangkat daerah,
alamat, nomor telepon, nomor faksimile, website, e-mail dan
kode pos.
(3) Kop naskah dinas kecamatan memuat sebutan pemerintah
kabupaten, nama kecamatan, alamat, nomor telepon, nomor
faksimile, website, e-mail dan kode pos.
(4) Kop naskah dinas kelurahan memuat sebutan pemerintah
kabupaten, nama kecamatan, kelurahan, alamat, nomor
telepon, nomor faksimile, website, e-mail dan kode pos.
Paragraf Ketiga
Penggunaan
Pasal 52
(1) Kop naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1), digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani
oleh bupati/wakil bupati.
(2) Kop naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (2), digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani
oleh kepala SKPD, lembaga lainnya atau pejabat lain yang
ditunjuk.
(3) Kop naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (3), digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani
oleh camat yang bersangkutan atau pejabat lain yang
ditunjuk.
~ 37 ~
(4) Kop naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (4), digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani
oleh lurah yang bersangkutan atau pejabat lain yang
ditunjuk.
Pasal 53
Kop naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(2) dan ayat (3) digunakan untuk naskah dinas yang
ditandatangani oleh staf ahli bupati.
BAB VIII
SAMPUL NASKAH DINAS
Bagian Kesatu
Jenis
Pasal 54
Jenis sampul naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah
terdiri atas:
a. sampul naskah dinas jabatan; dan
b. sampul naskah dinas perangkat daerah.
Bagian Kedua
Bentuk, Ukuran dan Isi
Pasal 55
Sampul naskah dinas jabatan dan sampul naskah dinas
perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
berbentuk empat persegi panjang.
~ 38 ~
Pasal 56
(1) Ukuran sampul naskah dinas jabatan dan sampul naskah
dinas perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
54 meliputi:
a. sampul kantong dengan ukuran panjang 41 cm dan lebar
30 cm;
b. sampul folio/map dengan ukuran panjang 35 cm dan lebar
25 cm;
c. sampul setengah folio dengan ukuran panjang 28 cm dan
lebar 18 cm; dan
b. sampul seperempat folio dengan ukuran panjang 28 cm
dan lebar 14 cm.
(2) Jenis kertas sampul naskah dinas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menggunakan kertas casing dengan warna:
a. putih untuk sampul naskah dinas jabatan sebagaimana
dimaksud Pasal 54 huruf a; dan
b. coklat untuk sampul naskah dinas perangkat daerah
sebagaimana dimaksud Pasal 54 huruf b.
Pasal 57
(1) Sampul naskah dinas jabatan berisi lambang negara
berwarna kuning emas dan nama jabatan dan alamat, nomor
telepon, faksimile, e-mail, website dan kode pos dibagian
tengah atas.
(2) Sampul perangkat daerah berisi nama pemerintah kabupaten,
nama SKPD yang bersangkutan, alamat, nomor telepon,
faksimile, e-mail, website dan kode pos dibagian tengah atas.
(3) Sampul UPT berisi nama pemerintah kabupaten, nama SKPD
dan UPT yang bersangkutan dan alamat, nomor telepon,
faksimile, e-mail, website dan kode pos dibagian tengah atas.
~ 39 ~
BAB IX
PAPAN NAMA
Bagian Kesatu
Jenis
Pasal 58
Jenis papan nama di lingkungan pemerintah daerah terdiri atas:
a. papan nama kantor , bupati/walikota; dan
b. papan nama perangkat daerah.
Bagian Kedua
Bentuk, Ukuran, Isi
Pasal 59
Papan nama di lingkungan pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 berbentuk empat persegi panjang.
Pasal 60
Ukuran papan nama di lingkungan pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 disesuaikan dengan
besar bangunan.
Pasal 61
(1) Papan nama di lingkungan pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 huruf a berisi tulisan kantor
bupati, alamat, nomor telepon dan kode pos.
(2) Papan nama di lingkungan pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 huruf b berisi tulisan pemerintah
kabupaten dan nama SKPD yang bersangkutan, alamat,
nomor telepon serta kode pos.
(3) Jenis bahan dasar, warna, besar huruf papan nama kantor
bupati, perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur oleh bupati.
~ 40 ~
Bagian Ketiga
Penempatan
Pasal 62
Papan nama kantor perangkat daerah ditempatkan pada tempat
yang strategis, mudah dilihat dan serasi dengan letak dan bentuk
bangunannya.
Pasal 63
Bagi beberapa kantor, SKPD yang berada di bawah satu atap
atau satu komplek, dibuat dalam satu papan nama yang
bertuliskan semua nama SKPD.
BAB X
PERUBAHAN DAN PENCABUTAN
Pasal 64
(1) Perubahan dan pencabutan naskah dinas sebagaimana
dimaksud dalam bab ini dilakukan dengan bentuk dan
susunan naskah dinas yang sejenis.
(2) Pejabat yang menandatangani naskah dinas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang
menetapkan, mengeluarkan atau pejabat diatasnya.
~ 41 ~
BAB XI
PELAPORAN
Pasal 65
Bupati melaporkan pelaksanaan naskah dinas di lingkungan
pemerintah kabupaten kepada gubernur.
BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 66
Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan atas
penyelenggaraan naskah dinas di lingkungan pemerintah
daerah.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 67
Bentuk dan susunan naskah dinas, penempatan a.n, u.b, u.p,
Plt, Plh dan Pj, paraf, bentuk, ukuran dan isi stempel, kop
naskah dinas, sampul naskah dinas dan papan nama
sebagaimana dimaksud dalam bab III, bab IV, bab V, bab VI, bab
VII, bab VIII, dan bab IX tercantum dalam lampiran Peraturan ini
~ 42 ~
Pasal 68
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Kabupaten Malaka.
Ditetapkan di Betun
pada tanggal 7 April 2014
PENJABAT BUPATI MALAKA,
HERMAN NAI ULU
Diundangkan di Betun
pada tanggal ... ............... 2014
Plt. SEKRETARIS DAERAH,
DRS. ZAKARIAS NAHAK
PEMBINA UTAMA MUDA
NIP. 19610911 198903 1
012
BERITA DAERAH KABUPATEN MALAKA TAHUN 2014 NOMOR ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar