Selasa, 16 September 2014

TATA NASKAH DINAS...KABUPATEN MALAKA

BUPATI MALAKA
PERATURAN BUPATI MALAKA
NOMOR 9 TAHUN 2014
TENTANG
PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN MALAKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MALAKA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas
administrasi penyelenggaraan pemerintahan
daerah, perlu penyeragaman tata naskah
dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Malaka;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2009 tentang Tata Naskah Dinas di
Lingkungan Pemerintah Daerah maka perlu
disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Tata Naskah
Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Malaka;
~ 2 ~
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimanan telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013
tentang Pembentukan Kabupaten Malaka di
Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5396);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
1958 tentang Penggunaan Lambang Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 1971, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1636);
~ 3 ~
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi
dan Pemerintahan Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4741);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun
2007 tentang Lambang Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4790);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54
Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Di
Lingkungan Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53
Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah;
~ 4 ~
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN
TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN MALAKA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Malaka.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malaka.
3. Kepala Daerah adalah Bupati Malaka.
4. Perangkat daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah
dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang terdiri dari
Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah,
Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, Kelurahan dan lembaga
lain di Kabupaten Malaka.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten selanjutnya
disebut SKPD kabupaten adalah Sekretariat Daerah,
Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah,
Kecamatan, Kelurahan dan lembaga lain.
6. Unit Pelaksana Teknis selanjutnya disebut UPT adalah unsur
pelaksana teknis operasional dinas atau badan untuk
melaksanakan sebagian urusan dinas atau badan.
7. Tata Naskah Dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang
meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan,
pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas
serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
8. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat
komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau dikeluarkan
oleh pejabat yang berwenang di lingkungan pemerintah
daerah.
~ 5 ~
9. Format adalah naskah dinas yang menggambarkan tata letak
dan redaksional serta penggunaan lambang/logo dan cap
dinas.
10. Stempel/Cap Dinas adalah tanda identitas dari suatu jabatan
atau SKPD.
11. Kop Naskah Dinas adalah kop surat yang menunjukan
jabatan atau nama SKPD tertentu yang ditempatkan di
bagian atas kertas.
12. Kop Sampul Naskah Dinas adalah kop surat yang
menunjukan jabatan atau nama SKPD tertentu yang
ditempatkan di bagian atas sampul naskah.
13. Kewenangan adalah kekuasaan yang melekat pada suatu
jabatan.
14. Delegasi adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab
dari pejabat kepada pejabat atau pejabat di bawahnya.
15. Mandat adalah pelimpahan wewenang yang diberikan oleh
atasan kepada bawahan untuk melakukan suatu tugas
tertentu atas nama yang memberi mandat.
16. Penandatanganan naskah dinas adalah hak, kewajiban dan
tanggungjawab yang ada pada seorang pejabat untuk
menandatangani naskah dinas sesuai dengan tugas dan
kewenangan pada jabatannya.
17. Peraturan Daerah adalah naskah dinas dalam bentuk dan
susunan produk hukum, yang bersifat pengaturan ditetapkan
oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan bersama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mengatur urusan
otonomi daerah dan tugas pembantuan.
18. Peraturan Bupati adalah naskah dinas dalam bentuk dan
susunan produk hukum yang bersifat pengaturan ditetapkan
oleh Bupati.
19. Peraturan Bersama adalah naskah dinas dalam bentuk dan
susunan produk hukum yang bersifat pengaturan ditetapkan
oleh dua atau lebih kepala daerah.
~ 6 ~
20. Keputusan Bupati adalah naskah dinas dalam bentuk dan
susunan produk hukum yang bersifat penetapan konkrit,
individual, dan final.
21. Keputusan kepala SKPD adalah naskah dinas dalam bentuk
dan susunan produk hukum yang bersifat penetapan,
individual, konkrit dan final.
22. Instruksi Bupati adalah naskah dinas yang berisikan
perintah dari Bupati kepada bawahan untuk melaksanakan
tugas-tugas pemerintahan.
23. Surat Edaran adalah naskah dinas yang berisi
pemberitahuan, penjelasan dan/atau petunjuk cara
melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan
mendesak.
24. Surat Biasa adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan,
pertanyaan, permintaan jawaban atau saran dan sebagainya.
25. Surat Keterangan adalah naskah dinas yang berisi
pernyataan tertulis dari pejabat sebagai tanda bukti untuk
menerangkan atau menjelaskan kebenaran sesuatu hal.
26. Surat Perintah adalah naskah dinas dari atasan yang
ditujukan kepada bawahan yang berisi perintah untuk
melaksanakan pekerjaaan tertentu.
27. Surat Izin adalah naskah dinas yang berisi persetujuan
terhadap suatu permohonan yang dikeluarkan oleh pejabat
yang berwenang.
28. Surat Perjanjian adalah naskah dinas yang berisi
kesepakatan bersama antara dua belah pihak atau lebih
untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang
telah disepakati bersama.
29. Surat perintah tugas adalah naskah dinas dari atasan yang
ditujukan kepada bawahan yang berisi perintah untuk
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
30. Surat Perintah Perjalanan Dinas adalah naskah dinas dari
pejabat yang berwenang kepada bawahan atau pejabat
tertentu untuk melaksanakan perjalanan dinas.
~ 7 ~
31. Surat Kuasa adalah naskah dinas dari pejabat yang
berwenang kepada bawahan berisi pemberian wewenang
dengan atas namanya untuk melakukan suatu tindakan
tertentu dalam rangka kedinasan.
32. Surat Undangan adalah naskah dinas dari pejabat yang
berwenang berisi undangan kepada pejabat/pegawai yang
tersebut pada alamat tujuan untuk menghadiri suatu acara
kedinasan.
33. Surat Keterangan melaksanakan Tugas adalah naskah dinas
dari pejabat yang berwenang berisi pernyataan bahwa
seorang pegawai telah menjalankan tugas.
34. Surat Panggilan adalah naskah dinas dari pejabat yang
berwenang berisi panggilan kepada seorang pegawai untuk
menghadap.
35. Nota Dinas adalah naskah dinas yang bersifat internal berisi
komunikasi kedinasan antar pejabat atau dari atasan
kepada bawahan dan dari bawahan kepada atasan.
36. Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas adalah naskah dinas
untuk menyampaikan konsep naskah dinas kepada atasan.
37. Lembar Disposisi adalah naskah dinas dari pejabat yang
berwenang berisi petunjuk tertulis kepada bawahan.
38. Telaahan Staf adalah naskah dinas dari bawahan kepada
atasan antara lain berisi analisis pertimbangan, pendapat
dan saran-saran secara sistematis.
39. Pengumuman adalah naskah dinas dari pejabat yang
berwenang berisi pemberitahuan yang bersifat umum.
40. Laporan adalah naskah dinas dari bawahan kepada atasan
yang berisi informasi dan pertanggungjawaban tentang
pelaksanaan tugas kedinasan.
41. Rekomendasi adalah naskah dinas dari pejabat yang
berwenang berisi keterangan atau catatan tentang sesuatu
hal yang dapat dijadikan bahan pertimbangan kedinasan.
42. Surat Pengantar adalah naskah dinas berisi jenis dan jumlah
barang yang berfungsi sebagai tanda terima.
~ 8 ~
43. Telegram adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang
berisi hal tertentu yang dikirim melalui telekomunikasi
elektronik.
44. Lembaran Daerah adalah naskah dinas untuk
mengundangkan peraturan daerah.
45. Berita Daerah adalah naskah dinas untuk mengundangkan
peraturan kepala daerah.
46. Berita Acara adalah naskah dinas yang berisi keterangan atas
sesuatu hal yang ditanda tangani oleh para pihak.
47. Notulen adalah naskah dinas yang memuat catatan proses
sidang atau rapat.
48. Memo adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang
berisi catatan tertentu.
49. Daftar Hadir adalah naskah dinas dari pejabat berwenang
yang berisi keterangan atas kehadiran seseorang.
50. Piagam adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang
berisi penghargaan atas prestasi yang telah dicapai atau
keteladanan yang telah diwujudkan.
51. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan disingkat
STTPP adalah naskah dinas yang merupakan tanda bukti
seseorang telah lulus pendidikan dan pelatihan tertentu.
52. Sertifikat adalah naskah dinas yang merupakan tanda bukti
seseorang telah mengikuti kegiatan tertentu.
53. Perubahan adalah merubah atau menyisipkan suatu naskah
dinas.
54. Pencabutan adalah suatu pernyataan tidak berlakunya suatu
naskah dinas sejak ditetapkan pencabutan tersebut.
55. Pembatalan adalah pernyataan bahwa suatu naskah dinas
dianggap tidak pernah dikeluarkan.
~ 9 ~
BAB II
TATA NASKAH DINAS
Pasal 2
Asas Tata Naskah Dinas terdiri atas:
a. asas efisien dan efektif;
b. asas pembakuan;
c. asas akuntabilitas;
d. asas keterkaitan;
e. asas kecepatan dan ketepatan; dan
f. asas keamanan.
Pasal 3
(1) Asas efisien dan efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a, dilakukan melalui penyederhanaan dalam penulisan,
penggunaan ruang atau lembar naskah dinas, spesifikasi
informasi, serta dalam penggunaan bahasa Indonesia yang
baik, benar dan lugas.
(2) Asas pembakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf b, dilakukan melalui tatacara dan bentuk yang telah
dibakukan.
(3) Asas akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf c, yaitu penyelenggaraan tata naskah dinas harus
dapat dipertanggungjawabkan dari segi isi, format, prosedur,
kewenangan, keabsahan dan dokumentasi.
(4) Asas keterkaitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf
d, yaitu tata naskah dinas diselenggarakan dalam satu
kesatuan sistem.
(5) Asas kecepatan dan ketepatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf e, yaitu tata naskah dinas diselenggarakan
tepat waktu dan tepat sasaran.
~ 10 ~
(6) Asas keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf
f, yaitu penyelenggaraan tata naskah dinas harus aman
secara fisik dan substansi.
Pasal 4
Prinsip-prinsip penyelenggaraan naskah dinas terdiri atas:
a. ketelitian;
b. kejelasan;
c. singkat dan padat;dan
d. logis dan meyakinkan;
Pasal 5
(1) Prinsip ketelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf
a, diselenggarakan secara teliti dan cermat dari bentuk,
susunan pengetikan, isi, struktur, kaidah bahasa dan
penerapan kaidah ejaan di dalam pengetikan.
(2) Prinsip kejelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf b, diselenggarakan dengan memperhatikan kejelasan
aspek fisik dan materi dengan mengutamakan metode yang
cepat dan tepat.
(3) Prinsip singkat dan padat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf c, diselenggarakan dengan menggunakan
bahasa Indonesia yang baik dan benar.
(4) Prinsip logis dan meyakinkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf d, diselenggarakan secara runtut dan logis dan
meyakinkan serta struktur kalimat harus lengkap dan efektif.
Pasal 6
Penyelenggaraan naskah dinas dilaksanakan sebagai berikut:
a. pengelolaan surat masuk;
b. pengelolaan surat keluar;
c. tingkat Keamanan;
d. kecepatan proses;
~ 11 ~
e. penggunaan kertas surat;
f. pengetikan sarana administrasi dan komunikasi perkantoran;
dan
g. warna dan kualitas kertas.
Pasal 7
Pengelolaan surat masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf a, dilakukan melalui:
a. Instansi penerima menindaklanjuti surat yang diterima
melalui tahapan:
1. diagenda dan diklasifikasi sesuai sifat surat serta
didistribusikan ke unit pengelola;
2. unit pengelola menindaklanjuti sesuai dengan klasifikasi
surat dan arahan pimpinan; dan
3. surat masuk diarsipkan pada unit tata usaha.
b. copy surat jawaban yang mempunyai tembusan disampaikan
kepada yang berhak;
c. alur surat menyurat diselenggarakan melalui mekanisme dari
tingkat pimpinan tertinggi hingga ke pejabat struktural
terendah yang berwenang.
Pasal 8
Pengelolaan surat keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf b, dilakukan melalui tahapan:
a. konsep surat keluar diparaf secara berjenjang dan
terkoordinasi sesuai tugas dan kewenangannya dan
diagendakan oleh masing-masing unit tata usaha dalam
rangka pengendalian;
b. surat keluar yang telah ditandatangani oleh pejabat yang
berwenang diberi nomor, tanggal dan stempel oleh unit tata
usaha pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah;
c. surat keluar sebagaimana dimaksud pada huruf b wajib
segera dikirim; dan
d. surat keluar diarsipkan pada unit tata usaha.
~ 12 ~
Pasal 9
Tingkat keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf
c, dilakukan dengan mencantumkan kode pada sampul naskah
dinas sebagai berikut:
a. surat sangat rahasia disingkat SR, merupakan surat yang
materi dan sifatnya memiliki tingkat keamanan yang tinggi,
erat hubungannya dengan rahasia negara, keamanan dan
keselamatan negara;
b. surat rahasia disingkat R, merupakan surat yang materi dan
sifatnya memiliki tingkat keamanan tinggi yang berdampak
kepada kerugian negara, disintegrasi bangsa;
c. surat penting disingkat P, merupakan surat yang tingkat
keamanan isi surat perlu mendapat perhatian penerima
surat;
d. surat konfidensial disingkat K, merupakan surat yang materi
dan sifatnya memiliki tingkat keamanan sedang yang
berdampak kepada terhambatnya jalannya pemerintahan dan
pembangunan;
e. surat biasa disingkat B, merupakan surat yang materi dan
sifatnya biasa namun tidak dapat disampaikan kepada yang
tidak berhak.
Pasal 10
Kecepatan proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d,
sebagai berikut:
a. amat segera/kilat, dengan batas waktu 24 jam setelah surat
diterima;
b. segera, dengan batas waktu 2 x 24 jam setelah surat
diterima;
c. penting, dengan batas waktu 3 x 24 jam setelah surat
diterima; dan
d. biasa, dengan batas waktu maksimum 5 hari kerja setelah
surat diterima.
~ 13 ~
Pasal 11
Penggunaan kertas surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf e, sebagai berikut:
a. kertas yang digunakan untuk naskah dinas adalah HVS 80
gram;
b. penggunaan kertas HVS diatas 80 gram atau jenis lain, hanya
terbatas untuk jenis naskah dinas yang mempunyai nilai
keasaman tertentu dan nilai kegunaan dalam waktu lama;
c. penyediaan surat berlambang negara berwarna kuning emas
atau logo daerah berwarna dicetak di atas kertas 80 gram;
d. ukuran kertas yang digunakan untuk surat-menyurat adalah
Folio/F4 (215 x 330 mm);
e. ukuran kertas yang digunakan untuk makalah, paper dan
laporan adalah A4 (210 x 297 mm); dan
f. ukuran kertas yang digunakan untuk pidato adalah A5 (165 x
215 mm).
Pasal 12
Pengetikan sarana administrasi dan komunikasi perkantoran
dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, sebagai berikut:
a. penggunaan jenis huruf pica;
b. arial 12 atau disesuaikan dengan kebutuhan; dan
c. spasi 1 atau 1,5 sesuai kebutuhan.
Pasal 13
Warna dan kualitas kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf g, berwarna putih dengan kualitas baik.
~ 14 ~
BAB III
NASKAH DINAS
Bagian Kesatu
Bentuk Dan Susunan
Pasal 14
Bentuk dan susunan naskah dinas produk hukum di lingkungan
pemerintah kabupaten, terdiri atas:
a. peraturan daerah;
b. peraturan bupati;
c. peraturan bersama bupati; dan
d. keputusan bupati;
Pasal 15
Bentuk dan susunan naskah dinas surat di lingkungan
pemerintah daerah, terdiri atas:
a. instruksi;
b. surat edaran;
c. surat biasa;
d. surat keterangan;
e. surat perintah;
f. surat izin;
g. surat perjanjian;
h. surat perintah tugas;
i. surat perintah perjalanan dinas;
j. surat kuasa;
k. surat undangan;
l. surat keterangan melaksanakan tugas;
m. surat panggilan;
n. nota dinas;
o. nota pengajuan konsep naskah dinas;
p. lembar disposisi;
~ 15 ~
q. telaahan staf;
r. pengumuman;
s. laporan;
t. rekomendasi;
u. surat pengantar;
v. telegram;
w. lembaran daerah;
x. berita daerah;
y. berita acara;
z. notulen;
aa. memo;
ab. daftar hadir;
ac. piagam;
ad. sertifikat; dan
ae. STTPP.
BAB IV
PENGGUNAAN DAN KEWENANGAN ATAS NAMA, UNTUK
BELIAU, PELAKSANA TUGAS, PELAKSANA HARIAN DAN
PENJABAT
Pasal 16
(1) Atas nama yang disingkat a.n. merupakan jenis pelimpahan
wewenang dalam hubungan internal antara atasan kepada
pejabat setingkat dibawahnya.
(2) Untuk beliau yang disingkat u.b. merupakan jenis
pelimpahan wewenang dalam hubungan internal antara
atasan kepada pejabat dua tingkat dibawahnya.
(3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) tetap berada pada pejabat yang melimpahkan
wewenang dan pejabat yang menerima pelimpahan wewenang
harus mempertanggungjawabkan kepada pejabat yang
melimpahkan wewenang.
~ 16 ~
Pasal 17
(1) Pelaksana tugas yang disingkat Plt merupakan pejabat
sementara pada jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan
wewenang penandatanganan naskah dinas, karena pejabat
definitif belum dilantik.
(2) Plt sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dengan
keputusan kepala SKPD atau keputusan bupati dan berlaku
paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Plt sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab
atas naskah dinas yang dilakukannya.
Pasal 18
(1) Pelaksana tugas harian yang disingkat Plh merupakan
pejabat sementara pada jabatan tertentu yang mendapat
pelimpahan wewenang penandatanganan naskah dinas,
karena pejabat definitif berhalangan sementara.
(2) Plh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dengan
keputusan kepala SKPD atau keputusan bupati dan berlaku
paling lama 3 (tiga) bulan.
(3) Plh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertanggungjawabkan pelaksanaan atas naskah dinas
yang dilakukannya kepada pejabat definitif.
Pasal 19
(1) Penjabat yang disingkat Pj. merupakan pejabat sementara
untuk jabatan bupati.
(2) Penjabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan
tugas pemerintahan pada daerah tertentu sampai dengan
pelantikan pejabat definitif.
~ 17 ~
BAB V
PARAF, PENULISAN NAMA, PENANDATANGANAN DAN
PENGGUNAAN TINTA UNTUK NASKAH DINAS
Bagian Kesatu
Paraf
Pasal 20
(1) Setiap naskah dinas sebelum ditandatangani terlebih dahulu
diparaf.
(2) Naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum
sebelum ditandatangani terlebih dahulu diparaf pada setiap
lembar.
(3) Paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan oleh pejabat terkait secara horizontal dan vertikal.
(4) Paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
merupakan tanda tangan singkat sebagai bentuk
pertanggungjawaban atas muatan materi, substansi, redaksi
dan pengetikan naskah dinas.
(5) Paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. paraf hierarki; dan
b. paraf koordinasi.
Bagian Kedua
Penulisan Nama
Pasal 21
(1) Penulisan bupati dan wakil bupati pada naskah dinas:
a. dalam bentuk dan susunan produk hukum tidak
menggunakan gelar; dan
b. dalam bentuk dan susunan surat menggunakan gelar.
(2) Penulisan nama pejabat selain yang dimaksud pada ayat (1)
menggunakan gelar, nomor induk pegawai dan pangkat.
~ 18 ~
Bagian Ketiga
Penandatanganan naskah dinas
di lingkungan pemerintah kabupaten/kota.
Pasal 22
(1) Bupati menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan
susunan produk hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (2) terdiri atas:
a. peraturan daerah;
b. peraturan bupati;
c. peraturan bersama bupati; dan
d. keputusan bupati.
(2) Bupati menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan
susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri
atas:
a. instruksi;
b. surat edaran;
c. surat biasa;
d. surat keterangan;
e. surat perintah;
f. surat izin;
g. surat perjanjian;
h. surat perintah tugas;
i. surat kuasa;
j. surat undangan;
k. surat keterangan melaksanakan tugas;
l. surat panggilan;
m. nota dinas;
n. lembar disposisi;
o. pengumuman;
p. laporan;
q. rekomendasi;
r. telegram;
~ 19 ~
s. berita acara;
t. memo;
u. piagam;
v. sertifikat; dan
w. STTPP.
Pasal 23
(1) Bupati mendelegasikan penandatanganan perizinan di bidang
pelayanan yang bersifat lintas sektor kepada SKPD yang
membidangi pelayanan perizinan terpadu.
(2) Penyelenggaraan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara fungsional tetap menjadi tanggung jawab SKPD
yang bersangkutan.
Pasal 24
(1) Wakil bupati menandatangani naskah dinas dalam bentuk
dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
terdiri atas:
a. surat biasa;
b. surat keterangan;
c. surat perintah;
d. surat izin;
e. surat perintah tugas;
f. surat keterangan melaksanakan tugas;
g. nota dinas;
h. lembar disposisi;
i. telaahan staf;
j. laporan;
k. rekomendasi; dan
l. memo.
~ 20 ~
(2) Wakil Bupati atas nama Bupati menandatangani naskah
dinas meliputi:
a. dalam bentuk dan susunan produk hukum keputusan;
dan
b. dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 terdiri atas:
1. surat edaran;
2. surat biasa;
3. surat keterangan;
4. surat perintah;
5. surat izin;
6. surat perintah tugas;
7. surat keterangan melaksanakan tugas;
8. nota dinas;
9. lembar disposisi;
10. pengumuman;
11. telegram;
12. berita acara;
13. piagam; dan
14. sertifikat.
Pasal 25
(1) Sekretaris Daerah menandatangani naskah dinas dalam
bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 terdiri atas:
1. surat biasa;
2. surat keterangan;
3. surat perintah;
4. surat izin;
5. surat perjanjian;
6. surat perintah tugas;
7. surat perintah perjalanan dinas;
8. surat kuasa;
~ 21 ~
9. surat undangan;
10. surat keterangan melaksanakan tugas;
11. surat panggilan;
12. nota dinas;
13. nota pengajuan konsep naskah dinas;
14. lembar disposisi;
15. telaahan staf;
16. pengumuman;
17. laporan;
18. rekomendasi;
19. surat pengantar;
20. lembaran daerah;
21. berita daerah;
22. berita acara;
23. notulen;
24. memo;
25. daftar hadir; dan
26. sertifikat.
(2) Sekretaris Daerah atas nama bupati menandatangani
naskah dinas yang meliputi:
a. dalam bentuk dan susunan produk hukum berupa
keputusan bupati; dan
b. dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 terdiri atas:
1. surat edaran;
2. surat biasa;
3. surat keterangan;
4. surat perintah;
5. surat izin;
6. surat perjanjian;
7. surat perintah tugas;
8. surat undangan;
9. surat keterangan melaksanakan tugas;
~ 22 ~
10. surat panggilan;
11. nota dinas;
12. pengumuman;
13. telegram;
14. berita acara;
15. piagam;
16. sertifikat; dan
17. STTPP.
Pasal 26
(1) Asisten menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan
susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri
atas:
a. nota dinas;
b. nota pengajuan konsep naskah dinas;
c. lembar disposisi;
d. telaahan staf;
e. laporan;
f. surat pengantar;
g. motulen; dan
h. memo.
(2) Asisten atas nama Sekretaris Daerah menandatangani
naskah dinas bentuk dan susunan surat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
a. surat biasa;
b. surat keterangan;
c. surat perintah;
d. surat perintah tugas;
e. surat perintah perjalanan dinas;
f. surat undangan;
g. surat panggilan;
h. nota dinas;
i. nota pengajuan konsep naskah dinas;
j. laporan;
~ 23 ~
k. surat pengantar; dan
l. daftar hadir.
Pasal 27
Staf Ahli menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan
susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri
atas:
a. nota pengajuan konsep naskah dinas;
b. telaahan staf; dan
c. laporan.
Pasal 28
(1) Kepala SKPD menandatangani naskah dinas dalam bentuk
dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
terdiri atas:
a. surat biasa;
b. surat keterangan;
c. surat perintah;
d. surat izin;
e. surat perjanjian;
f. surat perintah tugas;
g. surat perintah perjalanan dinas;
h. surat kuasa;
i. surat undangan;
j. surat keterangan melaksanakan tugas;
k. surat panggilan;
l. nota dinas;
m. nota pengajuan konsep naskah dinas;
n. lembar disposisi;
o. telaahan staf;
p. pengumuman;
q. laporan;
r. rekomendasi;
~ 24 ~
s. berita acara;
t. memo;
u. daftar hadir; dan
v. sertifikat.
(2) Kepala SKPD atas nama Bupati menandatangani naskah
dinas yang meliputi:
a. dalam bentuk dan susunan produk hukum berupa
Keputusan bupati; dan
b. dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 terdiri atas:
1. surat biasa;
2. surat keterangan;
3. surat perintah;
4. surat undangan; dan
5. sertifikat.
(3) Kepala badan pendidikan dan pelatihan selaku kepala SKPD
atas nama bupati menandatangani naskah dinas dalam
bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 terdiri atas:
a. surat biasa;
b. surat undangan;
c. pengumuman;
d. laporan;
e. telegram;
f. piagam;
g. sertifikat; dan
h. STTPP.
Pasal 29
(1) Sekretaris DPRD menandatangani naskah dinas dalam
bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 terdiri atas:
a. surat biasa;
~ 25 ~
b. surat keterangan;
c. surat perintah;
d. surat izin;
e. surat perjanjian;
f. surat perintah tugas;
g. surat perintah perjalanan dinas;
h. surat kuasa;
i. surat undangan;
j. surat keterangan melaksanakan tugas;
k. surat panggilan;
l. nota dinas;
m. nota pengajuan konsep naskah dinas;
n. lembar disposisi;
o. telaahan staf;
p. pengumuman;
q. laporan;
r. rekomendasi;
s. berita acara;
t. memo; dan
u. daftar hadir.
(2) Sekretaris DPRD atas nama bupati menandatangani naskah
dinas meliputi:
a. dalam bentuk dan susunan produk hukum keputusan
bupati; dan
b. dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 terdiri atas:
1. surat biasa;
2. surat keterangan; dan
3. surat perintah.
~ 26 ~
Pasal 30
(1) Kepala UPT dinas/badan menandatangani naskah dinas
dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 terdiri atas:
a. surat biasa;
b. surat perintah;
c. surat perjanjian;
d. surat perintah tugas;
e. surat perintah perjalanan dinas;
f. surat kuasa;
g. surat undangan;
h. surat keterangan melaksanakan tugas;
i. surat panggilan;
j. nota dinas;
k. nota pengajuan konsep naskah dinas;
l. lembar disposisi;
m. telaahan staf;
n. pengumuman;
o. laporan;
p. rekomendasi;
q. berita acara;
r. memo; dan
s. daftar hadir.
(2) Kepala UPT dinas/badan atas nama kepala dinas/badan
menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan
surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
a. surat biasa;
b. surat keterangan;
c. surat perintah;
d. nota dinas; dan
e. daftar hadir.
~ 27 ~
Pasal 31
(1) Sekretaris menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan
susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri
atas:
a. surat biasa;
b. surat keterangan;
c. surat perintah;
d. surat kuasa;
e. surat undangan;
f. nota dinas;
g. nota pengajuan konsep naskah dinas;
h. lembar disposisi;
i. telaahan staf;
j. laporan;
k. memo; dan
l. daftar hadir.
(2) Sekretaris atas nama kepala SKPD menandatangani naskah
dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
a. surat biasa;
b. surat keterangan;
c. surat perintah;
d. nota dinas; dan
e. daftar hadir.
Pasal 32
(1) Camat menandatangani naskah dalam bentuk dan susunan
surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
a. surat biasa;
b. surat keterangan;
c. surat perintah;
d. surat izin;
e. surat perjanjian;
~ 28 ~
f. surat perintah tugas;
g. surat perintah perjalanan dinas;
h. surat kuasa;
i. surat undangan;
j. surat keterangan melaksanakan tugas;
k. surat panggilan;
l. nota dinas;
m. nota pengajuan konsep naskah dinas;
n. lembar disposisi;
o. telaahan staf;
p. pengumuman;
q. laporan;
r. rekomendasi;
s. berita acara;
t. memo; dan
u. daftar hadir.
(2) Camat atas nama bupati/walikota menandatangani naskah
dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
a. surat biasa;
b. surat keterangan;
c. surat perintah; dan
d. surat undangan.
Pasal 33
(1) Kepala bagian, kepala bidang menandatangani naskah dinas
dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 terdiri atas:
a. surat perintah;
b. nota dinas;
c. nota pengajuan konsep naskah dinas;
d. lembar disposisi;
e. telaahan staf;
~ 29 ~
f. laporan; dan
g. daftar hadir.
(2) Kepala bagian, kepala bidang atas nama kepala SKPD
menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan
surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 terdiri atas:
a. surat biasa;
b. surat keterangan;
c. surat perintah;
d. nota dinas; dan
e. daftar hadir.
Pasal 34
(1) Lurah menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan
susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri
atas:
a. surat biasa;
b. surat keterangan;
c. surat perintah;
d. surat izin;
e. surat perjanjian;
f. surat perintah tugas;
g. surat perintah perjalanan dinas;
h. surat kuasa;
i. surat undangan;
j. surat keterangan melaksanakan tugas;
k. surat panggilan;
l. nota dinas;
m. nota pengajuan konsep naskah dinas;
n. lembar disposisi;
o. telaahan staf;
p. pengumuman;
q. laporan;
r. rekomendasi;
~ 30 ~
s. berita daerah;
t. berita acara;
u. memo; dan
v. daftar hadir.
(2) Lurah atas nama camat menandatangani naskah dinas
dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 terdiri atas:
a. surat biasa;
b. surat keterangan;
c. surat perintah; dan
d. surat undangan.
Pasal 35
(1) Kepala subbagian, kepala subbidang, kepala seksi
menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan
surat sebagaimana dimaksud Pasal 15 terdiri atas:
a. nota dinas;
b. nota pengajuan konsep naskah dinas;
c. telaahan staf; dan
d. laporan.
(2) Kepala subbagian, kepala subbidang, kepala seksi, atas nama
sekretaris, kepala bagian, kepala bidang menandatangani
naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
a. surat perintah;
b. nota dinas; dan
c. daftar hadir.
~ 31 ~
Bagian Keempat
Pendelegasian Penandatanganan Naskah Dinas
Pasal 36
(1) Ketentuan mengenai pendelegasian penandatanganan naskah
dinas diatur dalam peraturan bupait.
(2) Pelaksanaan pendelegasian penandatanganan naskah dinas
ditetapkan dengan keputusan bupati.
Bagian Kelima
Penggunaan Tinta untuk Naskah Dinas
Pasal 37
(1) Tinta yang digunakan untuk naskah dinas berwarna hitam.
(2) Tinta yang digunakan untuk penandatanganan dan paraf
naskah dinas berwarna biru tua.
(3) Tinta yang dipergunakan untuk keperluan keamanan naskah
dinas berwarna merah.
BAB VI
STEMPEL
Bagian Kesatu
Jenis
Pasal 38
Jenis stempel untuk naskah dinas di lingkungan pemerintah
daerah terdiri atas:
a. stempel jabatan; dan
b. stempel perangkat daerah.
~ 32 ~
Pasal 39
(1) Stempel jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
huruf a, stempel jabatan bupati.
(2) Stempel jabatan bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berisi nama jabatan dan menggunakan lambang negara
dengan pembatas tanda bintang.
Pasal 40
Stempel perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38 huruf b, terdiri atas:
a. stempel SKPD dan/atau lembaga lain;
b. stempel SKPD untuk keperluan tertentu; dan
c. stempel UPT.
Bagian Kedua
Bentuk, Ukuran dan Isi
Pasal 41
Stempel jabatan bupati, stempel perangkat daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 berbentuk lingkaran.
Pasal 42
Ukuran stempel jabatan, stempel perangkat daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 meliputi:
a. ukuran garis tengah lingkaran luar stempel jabatan dan
stempel perangkat daerah adalah 4 cm;
b. ukuran garis tengah lingkaran tengah stempel jabatan dan
perangkat daerah adalah 3,8 cm;
c. ukuran garis tengah lingkaran dalam stempel jabatan dan
perangkat daerah adalah 2,7 cm; dan
d. jarak antara 2 (dua) garis yang terdapat dalam lingkaran
dalam maksimal 1 cm.
~ 33 ~
Pasal 43
(1) Ukuran stempel SKPD untuk keperluan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b, meliputi :
a. ukuran garis tengah lingkaran luar stempel jabatan dan
stempel perangkat daerah adalah 1,8 cm;
b. ukuran garis tengah lingkaran tengah stempel jabatan dan
stempel perangkat daerah adalah 1,7 cm;
c. ukuran garis tengah lingkaran dalam stempel jabatan dan
stempel perangkat daerah adalah 1,2 cm; dan
d. jarak antara 2 (dua) garis yang terdapat dalam lingkaran
dalam maksimal 0,5 cm.
(2) Stempel perangkat daerah untuk keperluan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk
kartu tanda penduduk, kartu pegawai, tanda pengenal,
asuransi kesehatan dan sejenisnya.
Pasal 44
(1) Stempel jabatan berisi nama jabatan dan menggunakan
lambang negara dengan pembatas tanda bintang.
(2) Stempel perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam
pasal 40 huruf a dan huruf b berisi nama kabupaten, nama
SKPD yang bersangkutan.
(3) Stempel UPT sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 huruf
c, berisi nama pemerintah kabupaten, nama SKPD dan nama
UPT yang bersangkutan.
Bagian ketiga
Penggunaan
Pasal 45
(1) Pejabat yang berhak menggunakan stempel jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a, bupati dan
wakil bupati.
~ 34 ~
(2) Pejabat yang berhak menggunakan stempel perangkat daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b, kepala
SKPD, kepala lembaga lainnya, kepala UPT atau pejabat yang
diberi wewenang.
Pasal 46
Perangkat daerah kabupaten yang berhak menggunakan stempel
perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf
b meliputi:
a. sekretariat daerah;
b. sekretariat DPRD;
c. dinas daerah;
d. lembaga teknis daerah;
e. kecamatan;
f. kelurahan; dan
g. lembaga lainnya.
Pasal 47
Stempel untuk naskah dinas menggunakan tinta berwarna ungu
dan dibubuhkan pada bagian kiri tandatangan pejabat yang
menandatangani naskah dinas.
Bagian Keempat
Kewenangan Pemegang dan Penyimpan Stempel
Pasal 48
(1) Kewenangan pemegang dan penyimpan stempel jabatan
untuk naskah dinas dilakukan oleh unit yang membidangi
urusan ketatausahaan pada sekretariat daerah.
(2) Kewenangan pemegang dan penyimpan stempel perangkat
daerah dilakukan oleh unit yang membidangi urusan
ketatausahaan pada setiap SKPD.
(3) Unit yang membidangi urusan ketatausahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertanggung jawab atas
penggunaan stempel.
~ 35 ~
(4) Penunjukan pejabat pemegang dan penyimpan stempel
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan
Keputusan kepala SKPD.
Bagian kelima
Pengamanan
Pasal 49
(1) Untuk pengamanan stempel naskah dinas di lingkungan
pemerintah daerah, menggunakan kode.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standarisasi kode
pengamanan stempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur tersendiri oleh bupati.
BAB VII
KOP NASKAH DINAS
Bagian Kesatu
Jenis
Pasal 50
Jenis kop naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah terdiri
atas:
a. kop naskah dinas jabatan; dan
b. kop naskah dinas perangkat daerah.
Bagian Kedua
Bentuk dan Isi
Pasal 51
(1) Kop naskah dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 huruf a, untuk bupati/wakil bupati menggunakan:
~ 36 ~
a. lambang negara berwarna kuning emas dan ditempatkan
di bagian tengah atas untuk naskah dinas dalam bentuk
dan susunan produk hukum;
b. lambang negara berwarna kuning emas dan ditempatkan
di bagian tengah atas serta alamat nomor telepon, nomor
faksimile, website, e-mail dan kode pos ditempatkan di
bagian tengah bawah untuk naskah dinas dalam bentuk
dan susunan surat.
(2) Kop naskah dinas perangkat daerah memuat sebutan
pemerintah kabupaten, nama satuan kerja perangkat daerah,
alamat, nomor telepon, nomor faksimile, website, e-mail dan
kode pos.
(3) Kop naskah dinas kecamatan memuat sebutan pemerintah
kabupaten, nama kecamatan, alamat, nomor telepon, nomor
faksimile, website, e-mail dan kode pos.
(4) Kop naskah dinas kelurahan memuat sebutan pemerintah
kabupaten, nama kecamatan, kelurahan, alamat, nomor
telepon, nomor faksimile, website, e-mail dan kode pos.
Paragraf Ketiga
Penggunaan
Pasal 52
(1) Kop naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1), digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani
oleh bupati/wakil bupati.
(2) Kop naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (2), digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani
oleh kepala SKPD, lembaga lainnya atau pejabat lain yang
ditunjuk.
(3) Kop naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (3), digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani
oleh camat yang bersangkutan atau pejabat lain yang
ditunjuk.
~ 37 ~
(4) Kop naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (4), digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani
oleh lurah yang bersangkutan atau pejabat lain yang
ditunjuk.
Pasal 53
Kop naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(2) dan ayat (3) digunakan untuk naskah dinas yang
ditandatangani oleh staf ahli bupati.
BAB VIII
SAMPUL NASKAH DINAS
Bagian Kesatu
Jenis
Pasal 54
Jenis sampul naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah
terdiri atas:
a. sampul naskah dinas jabatan; dan
b. sampul naskah dinas perangkat daerah.
Bagian Kedua
Bentuk, Ukuran dan Isi
Pasal 55
Sampul naskah dinas jabatan dan sampul naskah dinas
perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
berbentuk empat persegi panjang.
~ 38 ~
Pasal 56
(1) Ukuran sampul naskah dinas jabatan dan sampul naskah
dinas perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
54 meliputi:
a. sampul kantong dengan ukuran panjang 41 cm dan lebar
30 cm;
b. sampul folio/map dengan ukuran panjang 35 cm dan lebar
25 cm;
c. sampul setengah folio dengan ukuran panjang 28 cm dan
lebar 18 cm; dan
b. sampul seperempat folio dengan ukuran panjang 28 cm
dan lebar 14 cm.
(2) Jenis kertas sampul naskah dinas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menggunakan kertas casing dengan warna:
a. putih untuk sampul naskah dinas jabatan sebagaimana
dimaksud Pasal 54 huruf a; dan
b. coklat untuk sampul naskah dinas perangkat daerah
sebagaimana dimaksud Pasal 54 huruf b.
Pasal 57
(1) Sampul naskah dinas jabatan berisi lambang negara
berwarna kuning emas dan nama jabatan dan alamat, nomor
telepon, faksimile, e-mail, website dan kode pos dibagian
tengah atas.
(2) Sampul perangkat daerah berisi nama pemerintah kabupaten,
nama SKPD yang bersangkutan, alamat, nomor telepon,
faksimile, e-mail, website dan kode pos dibagian tengah atas.
(3) Sampul UPT berisi nama pemerintah kabupaten, nama SKPD
dan UPT yang bersangkutan dan alamat, nomor telepon,
faksimile, e-mail, website dan kode pos dibagian tengah atas.
~ 39 ~
BAB IX
PAPAN NAMA
Bagian Kesatu
Jenis
Pasal 58
Jenis papan nama di lingkungan pemerintah daerah terdiri atas:
a. papan nama kantor , bupati/walikota; dan
b. papan nama perangkat daerah.
Bagian Kedua
Bentuk, Ukuran, Isi
Pasal 59
Papan nama di lingkungan pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 berbentuk empat persegi panjang.
Pasal 60
Ukuran papan nama di lingkungan pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 disesuaikan dengan
besar bangunan.
Pasal 61
(1) Papan nama di lingkungan pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 huruf a berisi tulisan kantor
bupati, alamat, nomor telepon dan kode pos.
(2) Papan nama di lingkungan pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 huruf b berisi tulisan pemerintah
kabupaten dan nama SKPD yang bersangkutan, alamat,
nomor telepon serta kode pos.
(3) Jenis bahan dasar, warna, besar huruf papan nama kantor
bupati, perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur oleh bupati.
~ 40 ~
Bagian Ketiga
Penempatan
Pasal 62
Papan nama kantor perangkat daerah ditempatkan pada tempat
yang strategis, mudah dilihat dan serasi dengan letak dan bentuk
bangunannya.
Pasal 63
Bagi beberapa kantor, SKPD yang berada di bawah satu atap
atau satu komplek, dibuat dalam satu papan nama yang
bertuliskan semua nama SKPD.
BAB X
PERUBAHAN DAN PENCABUTAN
Pasal 64
(1) Perubahan dan pencabutan naskah dinas sebagaimana
dimaksud dalam bab ini dilakukan dengan bentuk dan
susunan naskah dinas yang sejenis.
(2) Pejabat yang menandatangani naskah dinas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang
menetapkan, mengeluarkan atau pejabat diatasnya.
~ 41 ~
BAB XI
PELAPORAN
Pasal 65
Bupati melaporkan pelaksanaan naskah dinas di lingkungan
pemerintah kabupaten kepada gubernur.
BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 66
Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan atas
penyelenggaraan naskah dinas di lingkungan pemerintah
daerah.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 67
Bentuk dan susunan naskah dinas, penempatan a.n, u.b, u.p,
Plt, Plh dan Pj, paraf, bentuk, ukuran dan isi stempel, kop
naskah dinas, sampul naskah dinas dan papan nama
sebagaimana dimaksud dalam bab III, bab IV, bab V, bab VI, bab
VII, bab VIII, dan bab IX tercantum dalam lampiran Peraturan ini
~ 42 ~
Pasal 68
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Kabupaten Malaka.
Ditetapkan di Betun
pada tanggal 7 April 2014
PENJABAT BUPATI MALAKA,
HERMAN NAI ULU
Diundangkan di Betun
pada tanggal ... ............... 2014
Plt. SEKRETARIS DAERAH,
DRS. ZAKARIAS NAHAK
PEMBINA UTAMA MUDA
NIP. 19610911 198903 1
012
BERITA DAERAH KABUPATEN MALAKA TAHUN 2014 NOMOR ...

DINAS PKPO KABUPATEN MALAKA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2013
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MALAKA
DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mendorong perkembangan dan kemajuan di Provinsi Nusa Tenggara Timur, khususnya di Kabupaten Belu, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat di wilayah perbatasan, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Belu, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Malaka dimaksudkan untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan otonomi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Mengingat . . .
- 2 -
Mengingat : 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649); 3. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 6. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang . . .
- 3 -
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246); 9. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MALAKA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah . . .
- 4 -
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
4. Kabupaten Belu adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Malaka.
BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan Pasal 2 Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Malaka di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Kedua Cakupan Wilayah Pasal 3
(1) Kabupaten Malaka berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Belu yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Malaka Tengah;
b. Kecamatan Malaka Barat;
c. Kecamatan . . .
- 5 -
c. Kecamatan Wewiku;
d. Kecamatan Weliman;
e. Kecamatan Rinhat;
f. Kecamatan Io Kufeu;
g. Kecamatan Sasitamean;
h. Kecamatan Laenmanen;
i. Kecamatan Malaka Timur;
j. Kecamatan Kobalima Timur;
k. Kecamatan Kobalima; dan
l. Kecamatan Botin Leobele.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 4 Dengan terbentuknya Kabupaten Malaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Belu dikurangi dengan wilayah Kabupaten Malaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Bagian Ketiga Batas Wilayah Pasal 5
(1) Kabupaten Malaka mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Lawalutolus dan Desa Nanaenoe Kecamatan Nanaet Duabesi, Desa Faturika, Desa Renrua, Desa Teun, Desa Mandeu Raimanus, dan Desa Tasain Kecamatan Raimanuk Kabupaten Belu;
b. sebelah timur berbatasan dengan Negara Republik Demokratik Timor Leste;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Timor; dan
d. sebelah . . .
- 6 -
d. sebelah barat berbatasan dengan Desa Teba Timur, Desa Oerinbesi, Desa Oekopa, dan Desa Teba, Kecamatan Biboki Tan Pah, Desa Nansean, Desa Susulaku B, Desa Loeram, Desa Oenbit, dan Kelurahan Ainiut Kecamatan Insana, Desa Maurisu Selatan Kecamatan Bikomi Selatan Kabupaten Timor Tengah Utara, Desa Koloto, Desa Lotas, Desa Benahe, Desa Obaki, Desa Sapnala, dan Desa Niti Kecamatan Kokbaun, Desa Besnam dan Desa Nunfutu Kecamatan Fatukopa, Desa Bokong, Desa Tuataun, Desa Toianas, Desa Skinu, dan Desa Lobus Kecamatan Toianas, Desa Meusin Kecamatan Boking Kabupaten Timor Tengah Selatan.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-titik koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
(3) Penetapan batas wilayah Kabupaten Malaka secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian Kabupaten Malaka.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Malaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Malaka menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malaka sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Bagian Keempat Ibu Kota Pasal 7
Ibu Kota Kabupaten Malaka berkedudukan di Betun Kecamatan Malaka Tengah.
BAB III . . .
- 7 -
BAB III URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 8 Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Malaka mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Baru dan Pelantikan Penjabat Kepala Daerah Pasal 9 Peresmian Kabupaten Malaka dan pelantikan Penjabat Bupati Malaka dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 9 (sembilan) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Pemerintah Daerah Pasal 10
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Malaka, dipilih dan disahkan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak diresmikan Kabupaten Malaka.
(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden mengangkat penjabat Bupati dari pegawai negeri sipil berdasarkan usul Gubernur Nusa Tenggara Timur dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Pegawai . . .
- 8 -
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk melantik Penjabat Bupati Malaka sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur Nusa Tenggara Timur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati Malaka dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan struktur organisasi dan pengisian perangkat daerah, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan fasilitasi pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11 Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Malaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belu dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Malaka dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, serta unsur perangkat daerah lainnya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat . . .
- 9 -
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati Malaka paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
Bagian Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 13
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malaka dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2014.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malaka dilaksanakan paling lambat 4 (empat) bulan setelah pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu.
BAB V PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN Pasal 14
(1) Bupati Belu bersama Penjabat Bupati Malaka mengatur dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Malaka sesuai dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu dan Bupati Belu.
(2) Pemindahan . . .
- 10 -
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati Malaka.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati Malaka.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Malaka.
(5) Gubernur Nusa Tenggara Timur mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Malaka.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malaka, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik Kabupaten Belu yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Malaka yang berada dalam wilayah Kabupaten Malaka;
b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Belu yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Malaka;
c. utang piutang Kabupaten Belu yang kegunaannya untuk Kabupaten Malaka menjadi tanggung jawab Kabupaten Malaka; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Malaka.
(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum selesai dilaksanakan oleh Bupati Belu, Gubernur Nusa Tenggara Timur selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun.
(9) Pelaksanaan . . .
- 11 -
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH, DAN BANTUAN KEUANGAN Pasal 15
(1) Kabupaten Malaka berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan dan dana transfer lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa dana transfer ke daerah dialokasikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Belu sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Malaka sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Malaka pertama kali sebesar Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) untuk 2 (dua) kali putaran.
(2) Pemerintah . . .
- 12 -
(2) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Malaka sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dengan rincian tahun pertama sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan tahun kedua sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Malaka pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Malaka.
(4) Apabila Kabupaten Belu tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Kabupaten Belu untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Malaka.
(5) Apabila Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Malaka.
(6) Penjabat Bupati Malaka menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Belu.
(7) Penjabat Bupati Malaka menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur.
Pasal 17 Pemerintah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pengembangan daerah perbatasan dan daerah yang mempunyai karakteristik khusus sesuai dengan kemampuan keuangan negara, sejak terbentuknya Kabupaten Malaka, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18 . . .
- 13 -
Pasal 18 Penjabat Bupati Malaka berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VII PEMBINAAN Pasal 19
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Malaka dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Pemerintah bersama Gubernur Nusa Tenggara Timur melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Malaka sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan/atau Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 20
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malaka berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Malaka menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malaka untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan . . .
- 14 -
(2) Rancangan Peraturan Bupati Malaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Malaka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21 Sebelum Bupati Malaka bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malaka menetapkan peraturan daerah, dan Bupati Malaka menetapkan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Belu sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku di Kabupaten Malaka. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 22 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Malaka harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini. Pasal 23 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
- 15 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 18
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2013
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MALAKA
DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
I. UMUM
Provinsi Nusa Tenggara Timur yang memiliki luas wilayah ±48.718,10 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2011 berjumlah ±5.018.599 jiwa terdiri atas 20 (dua puluh) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Belu yang mempunyai luas wilayah ±2.445,60 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2012 berjumlah ±402.825 jiwa terdiri atas 24 (dua puluh empat) kecamatan dan 208 (dua ratus delapan) desa/kelurahan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Secara geopolitik, Kabupaten Malaka memiliki wilayah yang berbatasan darat langsung dengan Republik Demokratik Timor Leste, sehingga diperlukan perhatian khusus dalam rangka menjadikan wilayah ini sebagai salah satu beranda depan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai wilayah perbatasan, Kabupaten Malaka memiliki fungsi strategis dalam rangka mengembangkan kekuatan nasional untuk mengatasi segala gangguan yang membahayakan integritas, identitas, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasional untuk mensejahterakan seluruh lapisan masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan.
Kabupaten Malaka memiliki berbagai potensi ekonomi yang besar untuk dikembangkan sebagai salah satu daerah penyumbang devisa. Potensi tersebut berasal dari sektor pertanian, perkebunan, peternakan, pertambangan, dan kepariwisataan.
Wilayah . . .
- 2 -
Wilayah Betun yang nantinya menjadi Ibu Kota Kabupaten Malaka telah diberikan status sebagai salah satu daerah Kawasan Pengembangan Agropolitan, sehingga menjadikan daerah ini sebagai lokasi pengembangan kegiatan pertanian yang intensif berbasiskan sistem agribisnis guna meningkatkan kualitas komoditas unggulan, sehingga nantinya akan memberikan nilai tambah bagi petani dan masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Malaka dan sekitarnya.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam:
a. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu Nomor DPRD.135.5/34/IV/2009 tanggal 4 April 2009 tentang Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Malaka;
b. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu Nomor DPRD.135.4/35/IV/2009 tanggal 4 April 2009 tentang Persetujuan Cakupan Wilayah Calon Kabupaten Malaka;
c. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu Nomor DPRD.135.7/36/IV/2009 tanggal 4 April 2009 tentang Lokasi Ibukota Calon Kabupaten Malaka;
d. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu Nomor DPRD.137/37/IV/2009 tanggal 4 April 2009 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah Yang Dimiliki atau Dikuasai Kabupaten Belu;
e. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu Nomor DPRD.011/38/IV/2009 tanggal 4 April 2009 tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan Prasarana Perkantoran;
f. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu Nomor DPRD.904/40/IV/2009 tanggal 6 April 2009 tentang Persetujuan Dukungan Dana Kepada Calon Kabupaten Malaka;
g. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu Nomor DPRD.170/2/III/2011 tanggal 26 Maret 2011 tentang Perubahan atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu Nomor DPRD.135.7/36/IV/2009 tentang Persetujuan Lokasi Ibukota Calon Kabupaten Malaka;
h. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu Nomor DPRD.170/3/III/2011 tanggal 26 Maret 2011 tentang Perubahan atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu Nomor DPRD.135.4/35/IV/2009 tentang Persetujuan Cakupan Wilayah Calon Kabupaten Malaka;
i. Keputusan . . .
- 3 -
i. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu Nomor DPRD.170/4/III/2011 tanggal 26 Maret 2011 tentang Perubahan atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu Nomor DPRD.904/40/IV/2009 tentang Persetujuan Dukungan Dana Kepada Calon Kabupaten Malaka;
j. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu Nomor DPRD.170/5/III/2011 tanggal 26 Maret 2011 tentang Perubahan atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu Nomor DPRD.137/37/IV/2009 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah Yang Dimiliki atau Dikuasai Kabupaten Belu;
k. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu Nomor DPRD.170/6/III/2011 tanggal 26 Maret 2011 tentang Perubahan atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu Nomor DPRD.011/38/IV/2009 tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan Prasarana Perkantoran Calon Kabupaten Malaka;
l. Keputusan Bupati Belu Nomor 46/HK/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Malaka;,
m. Keputusan Bupati Belu Nomor 47/HK/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Persetujuan Cakupan Wilayah Calon Kabupaten Malaka;
n. Keputusan Bupati Belu Nomor 48/HK/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Persetujuan Lokasi Calon Ibukota Kabupaten Malaka;
o. Keputusan Bupati Belu Nomor 49/HK/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah Yang Dimiliki atau Dikuasai Kabupaten Belu Kepada Calon Kabupaten Malaka;
p. Keputusan Bupati Belu Nomor 50/HK/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Persetujuan Pemberian Hibah Bagi Calon Kabupaten Malaka;
q. Keputusan Bupati Belu Nomor 51/HK/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana Pemilihan Kepala Daerah Kepada Calon Kabupaten Malaka;
r. Keputusan Bupati Belu Nomor 52/HK/2009 tanggal 13 April 2009 tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan Prasarana Perkantoran Kepada Calon Kabupaten Malaka;
s. Keputusan Bupati Belu Nomor 46/HK/2011 tanggal 6 April 2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Belu Nomor 47/HK/2009 tentang Persetujuan Cakupan Wilayah Calon Kabupaten Malaka;
t. Keputusan Bupati Belu Nomor 47/HK/2011 tanggal 6 April 2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Belu Nomor 51/HK/2009 tentang Persetujuan Dukungan Dana Pemilihan Kepala Daerah Di Calon Kabupaten Malaka;
u. Keputusan Bupati Belu Nomor 48/HK/2011 tanggal 6 April 2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Belu Nomor 49/HK/2009 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah Yang Dimiliki atau Dikuasai Kabupaten Belu Kepada Calon Kabupaten Malaka;
v. Keputusan . . .
- 4 -
v. Keputusan Bupati Belu Nomor 49/HK/2011 tanggal 6 April 2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Belu Nomor 52/HK/2009 tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan Prasarana Perkantoran Kepada Calon Kabupaten Malaka;
w. Keputusan Bupati Belu Nomor 50/HK/2011 tanggal 6 April 2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Belu Nomor 48/HK/2009 tentang Persetujuan Lokasi Calon Ibukota Kabupaten Malaka;
x. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 14/DPRD/2009 tanggal 31 Agustus 2009 tentang Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Malaka Di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
y. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 15/DPRD/2009 tanggal 31 Agustus 2009 tentang Dukungan Dana Untuk Calon Daerah Otonom Kabupaten Malaka Di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
z. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 16/DPRD/2009 tanggal 31 Agustus 2009 tentang Persetujuan Nama Calon Kabupaten Malaka, Cakupan Wilayah Calon Kabupaten Malaka, dan Calon Ibukota Kabupaten Malaka Di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
aa. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1/DPRD/2011 tanggal 28 Juni 2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 15/DPRD/2009 tentang Dukungan Dana Untuk Calon Daerah Otonom Kabupaten Malaka Di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
bb. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2/DPRD/2011 tanggal 28 Juni 2011 tentang Dukungan Dana Untuk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pertama Di Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur;
cc. Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor PEM. 135/660/2009 tanggal 11 September 2009 tentang Persetujuan Nama Calon Kabupaten Malaka, Cakupan Wilayah Calon Kabupaten Malaka, dan Calon Ibukota Kabupaten Malaka Di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
dd. Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor PEM. 135/661/2009 tanggal 11 September 2009 tentang Persetujuan Pemberian Bantuan Dana Untuk Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pemberian Dukungan Dana Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Untuk Pertama Kali Di Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur;
ee. Keputusan . . .
- 5 -
ee. Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor PEM. 100/178/2011 tanggal 1 Juli 2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor PEM. 135/661/2009 tentang Persetujuan Pemberian Bantuan Dana Untuk Mendukung Pemerintahan dan Pemberian Dukungan Dana Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Untuk Pertama Kali Di Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur;
ff. Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor PEM. 100/179/2011 tanggal 1 Juli 2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor PEM. 135/661/2009 tentang Persetujuan Pemberian Bantuan Dana Untuk Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pemberian Dukungan Dana Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Untuk Pertama Kali Di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan
gg. Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 128/KEP/HK/2011 tanggal 1 Juli 2011 tentang Pernyataan Persetujuan Pemindahan Personil/Pegawani Negeri Sipil (PNS) Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Tiimur ke Kabupaten Malaka Yang Merupakan Pemekaran Dari Kabupaten Belu Di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan hal tersebut, telah dilakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Malaka.
Pembentukan Kabupaten Malaka yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Belu terdiri atas 12 (dua belas) kecamatan, yaitu Kecamatan Malaka Tengah, Kecamatan Malaka Barat, Kecamatan Wewiku, Kecamatan Weliman, Kecamatan Rinhat, Kecamatan Io Kufeu, Kecamatan Sasitamean, Kecamatan Laenmanen, Kecamatan Malaka Timur, Kecamatan Kobalima Timur, Kecamatan Kobalima, dan Kecamatan Botin Leobele. Kabupaten Malaka memiliki luas wilayah keseluruhan ±1.160,63 km2 dengan jumlah penduduk ±186.622 jiwa pada tahun 2012 dan terdiri atas 127 (seratus dua puluh tujuh) desa/kelurahan.
Dengan terbentuknya Kabupaten Malaka sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Malaka.
Dalam . . .
- 6 -
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Malaka perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Malaka Tengah adalah Desa Barene, Desa Kakaniuk, Desa Kateri, Desa Bakiruk, Desa Kamanasa, Desa Wehali, Desa Umakatahan, Desa Umanen Lawalu, Desa Kletek, Desa Naimana, Desa Fahiluka, Desa Lawalu, Desa Harekakae, Desa Barada, Desa Bereliku, Desa Railor Tahak, dan Desa Suai.
Huruf b
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Malaka Barat adalah Desa Motaulun, Desa Sikun, Desa Fafoe, Desa Lasaen, Desa Umatoos, Desa Rabasahain, Desa Umalor, Desa Besikama, Desa Maktihan, Desa Loofoun, Desa Rabasa, Desa Rabasa Haerain, Desa Motaain, Desa Oan Mane, Desa Raimataus, dan Desa Naas.
Huruf c
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Wewiku adalah Desa Halibasar, Desa Weulun, Desa Webriamata, Desa Badarai, Desa Weoe, Desa Lorotolus, Desa Seserai, Desa Alkani, Desa Lamea, Desa Rabasa Biris, Desa Biris, dan Desa Weseben.
Huruf d
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Weliman adalah Desa Wesey, Desa Haitimuk, Desa Laleten, Desa Kleseleon, Desa Angkaes, Desa Wederok, Desa Lamudur, Desa Forekmodok, Desa Umalawain, Desa Lakulo, Desa Leunklot, Desa Haliklaran, Desa Bonetasea, dan Desa Taaba.
Huruf e . . .
- 7 -
Huruf e
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Rinhat adalah Desa Saenama, Desa Wekmidar, Desa Lotas, Desa Nanin, Desa Alala, Desa Oekmurak, Desa Webetun, Desa Naet, Desa Biudukfoho, Desa Niti, Desa Tafuli, Desa Boen, Desa Wekeke, Desa Raisamane, Desa Weain, Desa Nabutaek, Desa Tafuli I, Desa Nanebot, Desa Muke, dan Desa Naiusu.
Huruf f
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Io Kufeu adalah Desa Biau, Desa Kufeu, Desa Tunmat, Desa Tunabesi, Desa Bani-Bani, Desa Fatoin, dan Desa Ikan Tuanbeis.
Huruf g
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Sasitamean adalah Desa As Manulea, Desa Manulea, Desa Naibone, Desa Fatuaruin, Desa Builaran, Desa Manumutin Silole, Desa Umutnana, Desa Beaneno, dan Desa Naisau.
Huruf h
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Laenmanen adalah Desa Meotroi, Desa Tesa, Desa Kapitan Meo, Desa Tniumanu, Desa Uabau, Desa Boni Bais, Desa Nauke Kusa, Desa Bisesmus, dan Desa Oenaek.
Huruf i
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Malaka Timur adalah Desa Raiulun, Desa Wemeda, Desa Kusa, Desa Numponi, Desa Dirma, dan Desa Sanleo.
Huruf j
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Kobalima Timur adalah Desa Alas Utara, Desa Kotabiru, Desa Alas, dan Desa Alas Selatan.
Huruf k
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Kobalima adalah Desa Babulu, Desa Babulu Selatan, Desa Sisi, Desa Rainawe, Desa Litamali, Desa Lakekun Utara, Desa Lakekun, dan Desa Lakekun Barat.
Huruf l
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Botin Leobele adalah Desa Babotin, Desa Kereana, Desa Babotin Maemina, Desa Babotin Selatan, dan Desa Takarai.
Ayat (2) . . .
- 8 -
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 4
Yang dimaksud wilayah Kabupaten Belu setelah terbentuknya Kabupaten Malaka adalah mencakup wilayah Kecamatan Lamaknen, Kecamatan Tasifeto Timur, Kecamatan Raihat, Kecamatan Tasifeto Barat, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kecamatan Kota Atambua, Kecamatan Raimanuk, Kecamatan Lasiolat, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kecamatan Atambua Barat, Kecamatan Atambua Selatan, dan Kecamatan Nanaet Duabesi.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:100.000.
Yang dimaksud dengan persetujuan pihak-pihak terkait adalah persetujuan berupa tanda tangan Bupati Belu, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu, Bupati Timor Tengah Utara, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara, Bupati Timor Tengah Selatan, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Gubernur Nusa Tenggara Timur, dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang wilayah cakupannya berbatasan dengan daerah otonom baru pada peta yang diterbitkan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Malaka khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malaka harus disusun secara serasi dan terpadu dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Pasal 7. . .
- 9 -
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penjabat Bupati Malaka diusulkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur dengan pertimbangan Bupati Belu.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 11
Biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Malaka untuk pertama kali berasal dari hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Belu dan bantuan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) . . .
- 10 -
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Belu dalam wilayah Kabupaten Malaka.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Belu kepada Pemerintah Kabupaten Malaka.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Belu yang berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Malaka diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Belu kepada Pemerintah Kabupaten Malaka.
Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.
Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk Kabupaten Malaka diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Belu kepada Pemerintah Kabupaten Malaka.
Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Penyerahan aset dan dokumen dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) . . .
- 11 -
Ayat (3)
Dana transfer ke daerah dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mengoptimalkan pelayanan publik serta tidak digunakan hanya untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana prasarana di antaranya kantor pemerintahan, rumah dinas, dan kendaraan dinas.
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hibah dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu Nomor : DPRD.170/04/III/2011 tanggal 26 Maret 2011 dan Keputusan Bupati Belu Nomor : 50/HK/2009 tanggal 8 April 2009 serta Keputusan Bupati Belu Nomor : 47/HK/2011 tanggal 6 April 2011.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan memberikan bantuan dana dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : PEM.100/178/2011 tanggal 1 Juli 2011 dan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : PEM.100/179/2011 tanggal 1 Juli 2011 serta Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 1/DPRD/2011 tanggal 28 Juni 2011 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 2/DPRD/2011 tanggal 28 Juni 2011.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pengurangan penerimaan dana perimbangan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemotongan dana alokasi umum dan dana bagi hasil daerah induk/provinsi yang tidak memenuhi kewajiban hibah/bantuan pendanaan kepada daerah otonom baru.
Ayat (5)
Pengurangan penerimaan dana perimbangan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemotongan dana alokasi umum dan dana bagi hasil daerah induk/provinsi yang tidak memenuhi kewajiban hibah/bantuan pendanaan kepada daerah otonom baru.
Ayat (6) . . .
- 12 -
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5396
LAMPIRAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MALAKA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan